Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Tikam Anggota Brimob, 1 Dari 2 Pelaku Ditembak

×

Tikam Anggota Brimob, 1 Dari 2 Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Tim Reskrim Polsek Deli Tua, dibawah pimpinan Iptu Imanuel Ginting, SH berhasil meringkus dua pelaku pembegalan dan penikaman terhadap seorang anggota Brimob Polda Sumut yang bertugas di Jalan Wahid Hasyim. Kamis (18/6/2020) Jam 6:40 WIB yang terjadi di Jalan Setia Budi ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntunggan.

AG alias Gomok (36) warga Jalan Pales, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntunggan terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas saat akan ditangkap, selain itu Tekab Polsek Deli Tua juga berhasil meringkus seorang rekannya bernama PAS (21) warga Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntunggan. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 1 senjata tajam jenis sangkur.

Baca Juga:   Permudah Para Pensiunan, Bank Sumut Kerjasama dengan PT Taspen

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulfikar saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat korban bernama Benard Hutasoit, seorang anggota Brimob melintas di jalan Setia Budi ujung dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat yang terjatuh dari sepeda motornya saat menghindari lubang.

Saat korban terjatuh dan belum sempat bangun, tiba-tiba datang kedua tersangka, berpura-pura menawarkan bantuan untuk membawanya ke rumah sakit terdekat, namun saat itu Hutasoit menolak. Namun hal itu membuat kedua tersangka emosi dan mengeluarkan senjata tajam sambil berkata “Kau Brimob, kenapa rupanya kalau kau Brimob,” sambil menikam korban, terkena tikam didada, Hutasoit bersimbah darah, kedua tersangka langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban.

Baca Juga:   Sejumlah Pemuda Tikam Seorang IRT Sampai Tewas

Setelah kejadian, korban membuat laporan pengaduan di Polsek Deli Tua, tepatnya pada jam 11:00 WIB, setelah korban melapor, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Imanuel Ginting bersama anggotanya langsung menuju lokasi dan mencari keterangan saksi-saksi.

“Hingga akhirnya tepat jam 15:00 WIB tersangka PAS dapat diringkus didalam gubuk ladang sawit, Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntunggan, ia ditangkap dibantu tim gabungan Subdit 3, Resmob, Intel Brimob Polda Sumut,” ucap Kapolsek Deli Tua.

Zulkifli Harahap menyampaikan, saat di Interogasi, PAS mengakui perbuatannya bersama rekanya Gomok dan menjelaskan bahwa sepeda motor korban telah dijual pada seorang Penadah.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan Gomok di perladangan, saat akan diringkus Gomok berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam, tak mau ambil resiko, Gomok kita tembak kakinya setelah tembakan peringatan tak dihiraukanya.

Baca Juga:   Giliran ! Kepala Bappeda Medan Diperiksa KPK

Selanjutnya, Gomok langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.