Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwaSumut

Tikam Orang, Bolot Ditangkap Polres Tanjungbalai

×

Tikam Orang, Bolot Ditangkap Polres Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Tim Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Syamsul Bahri alias Bolot (38) atas dugaan penganiayaan terhadap Zunaidi (38) warga Jalan Rambutan LkII Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, atas kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 27 Juli 2020 lalu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yuda Prawira mengatakan pelaku ditangkap usai menikam korbannya beberapa waktu lalu. “Sudah diamankan sekarang masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolres, Minggu (2/8/2020)

Kejadian bermula saat korban bernama Zunaidi berboncengan dengan saksi Dani melintas di Jalan Patimura Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai. Selanjutnya saksi Dani dipanggil oleh diduga pelaku atas nama panggilan Yudha, selanjutnya saat Dani bersama dengan korban Zunaidi menjumpai  Yudha, ketika di dekati Yudha masuk ke dalam rumah.

Baca Juga:   Masyarakat Diajak Perbanyak Muhasabah Diri di Masa Pandemi

“Awalnya pelaku Yudha memanggil korban  Setelah cekcok mulut itu terjadi,  pelaku Yudha bersama Bolot langsung memukul korban,” ujar Kapolres.

Kemudian, Yudha langsung menusuk rusuk kiri lorban tepatnya di bawah ketiak sehingga korban mengalami luka dan mengeluarkan darah, dan dilarikan ke rumah sakit dr Mansyur Kota Tanjungbalai.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan mendapat perawatan di RS Dr Mansyur Tanjungbalai, dan atas kejadian itu, saksi Dani melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjungbalai Selatan,” kata Kapolres.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Personil Polsek Tanjung  Balai Selatan berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dan menangkap pelaku Samsul Bahri alias Bolot berada di Jln.Pattimura Gg.Turang Kel.Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya sedang duduk-duduk diteras rumah warga dan sekira pukul 23.00 Wib.

Baca Juga:   Perawat Nurdiansyah : Keterbukaan Pasien Kunci Sukses Penanganan Covid-19

Polisi kemudan melakukan penangkapan lalu dilakukan introgasi terhadap tsk Samsul Bahri alias Bolot dan diakui olehnya  melakukan penganiayaan bersama-sama dengan Yuda (DPO) dan tersangka melakukan pemukulan kepada korban sebanyak tiga kali lalu Yuda melakukan penikaman terhadap diri korban dengan menggunakan pisau.

“Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) potong baju warna abu-abu berlumuran darah,” terang Kapolres.

(MS10)