Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Kejari Belawan Di Singkil

×

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Kejari Belawan Di Singkil

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan dipimpin langsung Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH beserta tim mengamankan terpidana DPO Kejari Belawan atas nama Boy MF Tampubolon, SE (42 th) dengan lokasi penangkapan di Jalan Lipat Kajang Atas Kampung Siatas Kec. Simpang Kanan Aceh Singkil, Kamis (22/10/2020).

BACA JUGA : Tim Intelijen Kejatisu Tangkap DPO Di Tapanuli Utara

Menurut Plt. Kajati Sumut Aditya Warman melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian, terpidana yang ditangkap terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan TA 2014 di Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan.

Baca Juga:   Apel Pagi, Kajati Sumut Apresiasi 2 Pegawai Berkinerja Baik

“Terpidana sampai di Kejatisu pukul 22.25 WIB. Kerugian negara Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” katanya.

Lebih lanjut Asintel menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

“Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Makamah Agung RI Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni, menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

BACA JUGA : DPO Kejaksaan Labuhanbatu ditangkap di Asahan Saat Tertidur

“Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).  Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.  Dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 492.781.650 (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah),” kata Dwi Setyo Budi Utomo.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Belanja di Stan UMKM dan Pedagang Kecil saat F1H2O Danau Toba

Kasi Penkum Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa terpidana Boy MF Tampubolon adalah DPO ke-5.  Yang berhasil ditangkap tim Intelijen Kejati Sumut dan setiap kali penangkapan dipimpin langsung oleh Asintel Dwi Setyo Budi Utomo.

“Untuk terpidana Boy MF Tampubolon, setelah pendataan dan administrasi di Kejatisu, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” kata Sumanggar.