Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Limpahkan 2 Berkas Perkara dan Tersangka Dugaan Korupsi TWP AD Ke Pengadilan Militer II Jakarta

×

Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Limpahkan 2 Berkas Perkara dan Tersangka Dugaan Korupsi TWP AD Ke Pengadilan Militer II Jakarta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (yang terdiri dari unsur Kejaksaan, POM AD dan Otjen TNI) serahkan Tanggungjawab 2 (dua) Berkas Perkara dan 2 (dua) orang Tersangka serta Barang Bukti kepada Kepala Oditur Militer Tinggi (Kaotmilti) II berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 Tentang Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Memeriksa Dan Mengadili Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat Tahun 2019-2020.

Pelimpahan dan penyerahan tersangka digelar, Jumat (4/2/2022) di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya menyampaikan, tersangka yang diserahkan adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019; tersangka NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH).

Baca Juga:   Buron 12 Tahun, Tim Kejati Sumut Tangkap SFH Di Padang Lawas

Selanjutnya, kata Leo kedua berkas perkara dan Surat Dakwaan para Tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, dan berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Militer Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor: TAPHAN/01/K-AD/PMT-II/I/2022 tanggal 4 Februari 2022, maka status terhadap 2 (dua) orang Tersangka menjadi Terdakwa dalam perkara dimaksud, serta Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk melaksanakan penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022, dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan.

“Terdakwa-1 Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad dan terdakwa-2 NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” papar Leo.

Kasus Posisi singkat perkara ini, kata Leo terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018, yaitu digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan Sdr. KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

Baca Juga:   Dihantam Truk Tronton di Jalan Tol, Supir Colt diesel Kritis dan Penumpang Tewas

Kemudian, domain dana TWP yang disalahgunakan oleh Terdakwa termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit.

“Akibat perbuatan Terdakwa Brigadir Jenderal TNI YAK dan Terdakwa NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. TWP AD sebesar Rp.133.763.305.600,00 (seratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta tiga ratus lima ribu enam ratus rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI tanggal 28 Desember 2021,” tandasnya.

Baca Juga:   Kajati Sumut dan Regional CEO BRI Medan Tandatangani Serah Terima Bantuan CSR

Perbuatan para Terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana: Kesatu primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penuntut Koneksitas (Jaksa & Oditur) pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 s/d 2020.