Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Tim Penyidik KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi

×

Tim Penyidik KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Nurhadi

Sebarkan artikel ini
Foto Istimewa

mediasumutku.com | JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua pihak swasta guna mendalami kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung pada 2011-2016.

Keduanya adalah Nurfaizah dan Sutoyo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka NHD (Nurhadi),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020).

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Baca Juga:   Wakapolri Vicon dengan Kapolda se-Indonesia Himbau Masyarakat Patuhi Prokes

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Baca Juga:   Ketua TP PKK Sumut Nawal Lubis Dorong Percepatan Vaksin Pelajar

(MS9/okz)