Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Rumah Dan Kantor Notaris E

×

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Rumah Dan Kantor Notaris E

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah notaris E terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi selaku Debitur Tahun 2014 oleh salah satu bank plat merah di Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (5/4/2022) saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya penggeledahan.

Labih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Notaris/PPAT E Jl. Kongsi No. 277 Dusun II-B Desa Marindal I dan Rumah Notaris/PPAT E Komplek Dispenda Jl. Pendapatan IV No. 1 Dusun III-B Desa Marindal I.

Baca Juga:   Berdamai dengan Ibu dan Adik Tirinya, Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiayaan Dengan Pendekatan RJ

“Proses penggeledahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-02/L.2/Fd.1/03/2022 tanggal 23 Maret 2022 dan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor : 04/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 25 Maret 2022,” papar Yos Tarigan.

Dalam penggeledahan ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Deli Serdang, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut mengamankan 1 (satu) Bundel MINIT Februari Nomor : 46 – 90 Tahun 2014; 1 (satu) Bundel MINIT Februari Nomor : 91 – 135 Tahun 2014; 1 (satu) Bundel MINIT Februari Nomor : 136–170 Tahun 2014; 1 (satu) Bundel AKTA PPAT Nomor : 181 – 210 Tahun 2014.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi. Selain menyita dokumen di kantor notaris, Tim Pidsus juga menyita beberapa dokumen pendukung dari rumah notaris E,” katanya.

Baca Juga:   Kejari Medan Tahan Mantan Bendahara BLU RSUP H Adam Malik Terkait Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp8 M

Sebagai informasi, tambah Yos, perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan berdasarkan alat bukti, terungkap dalam proses penyidikan serta adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp39,5 Miliar.