Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Tim Tabur Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul

×

Tim Tabur Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Waserda Dolok Masihul

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali berhasil mengamankan MUS (47 tahun), pegawai swasta, selaku DPO tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Waserda (warung serba ada) Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2008 yang bersumber dari APBD Sergai.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai Elon UV Pasaribu, Kamis (3/2/2022) tersangka DPO atas nama MUS diamankan di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2/2022) pukul 17.30 WIB dan tidak ada perlawanan.

Baca Juga:   Bupati Sergai Minta Goppal Tumbuhkan Lebih Banyak Pengusaha Muda

“Tersangka MUS saat kita amankan tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Tersangka langsung diterbangkan ke Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Asintel.

DPO Tersangka MUS saat diamankan di Yogyakarta, Rabu (2/2/2022)

Posisi kasus tersangka MUS, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka MUS adalah Direktur PT Duta Utama Sumatera dan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan.

“Tersangka MUS terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD Sergai 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915,” papar Dwi Setyo.

Baca Juga:   Jaksa Menyapa Usung Topik Kewenangan Datun, Selamatkan Aset Negara

Dalam perkara ini, lanjut Asintel selain MUS ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.