Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimMedanSumut

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana DPO Mantan Kepala Bappeda Kota Medan

×

Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana DPO Mantan Kepala Bappeda Kota Medan

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan terpidana DPO Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan HJ pada saat terpidana hendak belanja ke pasar pagi Seutui di Jalan Teuku Umar, Banda Aceh, Aceh Selasa (28/12/2021) pada pukul 08.05 WIB.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Koordinator Hendra Jaya Atmaja dan Kasi Penkum Yos A Tarigan kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/12/2021) bahwa pada Tahun anggaran 2006 Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Medan mendapat alokasi anggaran Pekerjaan Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016 yang tertuang dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 9 Tahun 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.4.750.000.000,- (Empat milyar tujuh ratus lima puluh puluh juta rupiah).

Baca Juga:   Hakordia 2021, Pidsus Kejatisu Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp69 Milyar

Terpidana HJ, lanjut Asintel melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana

“Terpidana HJ selaku Kepala Bappeda Kota Medan bertindak sebagai Pengguna Anggaran bersama-sama dengan saksi SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penyusunan Masterplan Kota Medan Tahun 2016, FHB selaku Direktur PT. Indah Karya dan saksi GS selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/splitsing),” jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kajari Medan ini menyampaikan bahwa terpidana sebelumnya divonis penjara 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/5/2012). Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 1,52 miliar, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak dibayar maka hukumannya akan ditambah satu bulan penjara. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini mengajukan banding.

Baca Juga:   Masih Saudara Sepupu, Perkara Penganiayaan di Batubara Dihentikan Penuntutannya dengan Pendekatan RJ

“Berdasarkan Putusan MA No.33K/PID.SUS/2013 Tanggal 25 Juni 2013 menolak Permohonan Kasasi dari Terdakwa HJ dan mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan),” tandasnya.

Kemudian, kata Dwi Setyo terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.516.700.000 (lima ratus enam belas juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi, untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.

Baca Juga:   Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp 2,39 M UPC Pegadaian Stabat Dilimpahkan ke JPU

Selanjutnya, Asintel menyerahkan terpidana DPO mantan Kepala Bappeda Kota Medan kepada Kajari Medan yang diwakili oleh Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intel Bondan Subrata untuk kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Medan.