Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Jakarta Selatan Amankan Terpidana Augustinus Judianto

×

Tim Tabur Kejagung, Kejati Sumsel dan Kejari Jakarta Selatan Amankan Terpidana Augustinus Judianto

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali bersama Tim Tabur Kejati Sumatera Selatan dan Tim Tabur Kejari Jakarta Selatan berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas di Jalan Widya Chandra VIII Kav. 34, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2021) malam.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Augustinus Judianto Bin Andiklas (51 tahun) adalah seorang wiraswasta. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2515/K/Pid.Sus/2020 tanggal 14 September 2020, terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) Bank Sumsel dan telah terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Baca Juga:   Ini Perintah Jaksa Agung Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan

“Terpidana dijatuhi hukuman selama 8 (delapan) tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.4 Milyar, dan apabila tidak sanggup membayar maka diganti denganpidana penjara selama 3 tahun,” kata Leo Simanjuntak.

Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Ir. Augustinus Judianto Bin Andiklas, lanjut mantan Wakajati Papua Barat ini adalah merupakan penangkapan yang kedua di hari yang sama (5 Januari 2021) setelah sebelumnya, Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana Sebastian Hutabarat, DPO dari Kejati Sumatera Utara.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tandas Leo Simanjuntak.

Baca Juga:   Wakaf Uang di BWI Mencapai Rp180 Triliun