Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanPendidikan

Tindak Lanjut Gugatan 3 Objek Perkara Rumah Dinas USU, PN Medan Gelar Sidang Lapangan

×

Tindak Lanjut Gugatan 3 Objek Perkara Rumah Dinas USU, PN Medan Gelar Sidang Lapangan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Untuk menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh penggugat terhadap objek perkara rumah dinas di Komplek Kampus Uniersitas Sumatera Utara (USU), Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (24/7/2020) menggelar sidang lapangan di tiga objek perkara tersebut.

Pantauan di lokasi, gugatan penggugat dilayangkan terkait 3 objek perkara yakni rumah dinas di Jalan Universitas No 4 oleh keluarga Azis Siregar, rumah dinas di Jalan Universitas No 8 yang digugat oleh keluarga Prof Dr TMH Tobing, dan rumah dinas di Jalan A.Sofyan No 80 yang digugat oleh keluarga TS Bulolo.

Salah seorang penggugat Ny. Hj. Hisriah Lubis (isteri Alm. Azis Siregar menyampaikan bahwa belakangan ini ia dan keluarga sering diteror agar segera mengosongkan rumah dinas yang selama ini didiaminya bersama suami.

Baca Juga:   Muryanto Amin Dinobatkan Sebagai Pemimpin Terpopuler 2022

“Kami menggugat karena menginginkan pengosongan ini juga dilakukan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan. Saya ada surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan boleh menempati rumah itu sampai akhir hayat atau jika menikah kembali,” kata Hj Hisriah Lubis.

Sidang lapangan dipimpin Hakim Domingus Silaban dan melihat langsung objek-objek sengketa dan menanyakan bagaimana kondisi rumah dinas tersebut dan didiami oleh siapa saja, di sebelah Barat, Utara, Selatan dan Timur bertetangga dengan siapa. Perwakilan dari pihak penggugat dan tergugat terlihat hadir dalam sidang lapangan itu.

Kuasa Hukum para penggugat, Ranto Sibarani mengatakan gugatan mereka ini sepenuhnya hanya mengharapkan adanya unsur kemanusiaan dari pihak USU. Mereka (keluarga yang tinggal saat ini di rumah dinas) berharap pengosongan rumah dinas dilakukan dengan cara kekeluargaan.

Baca Juga:   Capaian Prestasi USU 2019 Lampaui Target

“Keluarga yang menempati rumah dinas ini adalah para pendiri USU, jasa mereka itu harus dihargai. Sebagai contoh, keluarga Prof. TMH Tobing ini. Anaknya masih ada di dalam rumah dan dalam keadaan lumpuh, masa langsung main gembok sepihak tanpa ada sedikit pun rasa kemanusiaan. Negara kita ini kan negara hukum, tidak baiklah kalau ada sengketa langsung main gembok sendiri, kan ada pengadilan,” kata Ranto Sibarani didampingi tekannya Kamal Pane, Yudi Syahputra, Gumilar Aditya dan Josua Rumahorbo.

Sidang lapangan berlangsung dengan singkat mulai dari rumah dinas yang dihuni TMH Tobing, Ny. Hisriah Lubis dan keluarga TS Bulolo.

Dikonfirmasi ke pihak USU, menyampaikan bahwa pengosongan rumah dinas ini mereka lakukan karena adanya temuan dari BPK terkait aset universitas.

Baca Juga:   Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

“Penertiban rumah dinas di komplek kampus USU merupakan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penghuian rumah dinas. Juga sesuai dengan Peraturan Rektor tentang penghunian rumah dinas,” kata pengacara USU, Aris.

Penggugat lainnya, keluarga TS Bulolo berharap USU mengambil kebijakan secara arif dan bijaksana, bukan dengan mengambil keputusan secara sepihak.

(MS9)