Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Transaksi Narkoba di Warung Bakso, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

×

Transaksi Narkoba di Warung Bakso, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Dua pemuda asal Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan ditangkap polisi di sebuah warung bakso yang beralamat di  Jalan Sudirman,  KM 2 Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap karena kedapatan bertransaksi narkoba.

keduanya masing masing bernama Bayu (23) dan Ganda (21). Seketika warung bakso menjadi heboh. Barang bukti narkoba berjenis sabu, ada pada keduanya dan langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai.

Terpisah, Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, kepada wartawan Jumat (8/1/2021) menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

“Begitu informasi itu diterima, tim opsnal II Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP yang saat itu keduanya sedang makan bakso sembari menunggu seseorang. Kita langsung tangkap dan amankan bersma barang bukti narkoba yang mereka kuasai,” katanya.

Baca Juga:   Tekab Polres Labuhanbatu Gulung Preman Jalanan

Ganda dan Bayu terkejut bukan main.  Mendadak seketika warung bakso itu geger karena dari tangan kedua pria lajang ini diamankan barang bukti masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram, uang tunai sebesar Rp350.000 dan satu unit sepedamotor honda beat warna hitam. Mereka diamankan di Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai.

Keduanya, demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) yo pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (MS10)