Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Tujuh Oknum di Sergai Terjaring OTT

×

Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Tujuh Oknum di Sergai Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBINGTINGGI- Diduga melakukan pemerasan, tujuh oknum yang mengaku sebagai anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), sekitar pukul 11.00 Wib, Sabtu (13/2/2021).

Ketujuh oknum terjaring OTT oleh Tim Satreskrim Polrestebingtinggi di Jalan Sutomo, Kelurahan Tebingtinggi, tepatnya di areal Komplek Kantor Pos, Kota Tebingtinggi. Oknum yang mengaku dari OKP tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap korban Musliman (32).

Ketujuh oknum yang diamankan diantaranya, IS (30) mengaku anggota KNPI berdomisili warga Desa Pengalangan, Kecamatan Tebing Syabandar, Sergai. TI (42) mengaku anggota FKPPI, warga Desa Bandar Tengah, Kecamatan Bandar Khalipah, Sergai. ES (44) mengaku anggota PBB warga Desa Pengalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Selanjutnya, WT(42) mengaku anggota AMPI warga Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syabandar, Sergai. AH (49) mengaku anggota MPI warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.  ZI(56) mengaku anggota IPK warga Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai dan AA(44) mengaku anggota IPK warga Desa Pengakangan, Sergai.

Hasil penangkapan ketujuh oknum tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, sejumlah uang senilai Rp 6 juta rupiah dan langsung diamankan di Mapolres Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Wirhan Arif membenarkan, adanya penangkapan tujuh oknum yang mengaku sebagai ormas organisasi kepemudaan dalam kasus pemerasan.

Wirhan menerangkan, kejadian berawal pada hari Senin (1/2/2021) sekira pukul 08:00 wib. Dimana, saat itu korban memperkerjakan 2 unit mobil truk colt diesel untuk mengangkut kayu Rambung di Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Saat itu para pelaku menghadang atau melarang truk milik korban untuk beroperasi untuk bekerja dengan alasan meminta bantuan dengan berbagai macam alasan. Akibatnya, para supir hingga takut bekerja,sehingga melaporkan hal ini kepada korban agar datang kelokasi pekerjaan.

Saat itu, korban langsung menjumpai para pelaku. Dan pelaku mengaku sebagai oknum anggota ormas (OKP) dan meminta bantuan uang tunai untuk memperbaiki kantor sebanyak Rp 2 juta perormas.

Baca Juga:   Kasat Polairud Sergai Pimpin Penyuluhan Bahaya Organisasi Radikal dan Anti Pancasila

“Jika tidak memenuhi permintaan tersebut maka pelaku mengancam menghentikan pekerjaan korban. Apabila korban memenuhi permintaan tersebut maka pekerjaan dilanjutkan,”sebut Wirhan Arif, Selasa(16/2).

Selang beberapa hari, lanjut Wirhan, pelaku menagih uang tersebut namun pelapor tidak memberikannya karena pelapor tidak memiliki uang sebanyak yang diminta oleh pelaku.

“Maka terjadilah negosiasi antara pelapor dengan para pelaku sehingga korban memenuhi permintaan sebesar Rp. 300.000, tetapi pelaku kembali mengancam apabila tidak memberi sesuai waktu yang ditentukan, maka truk colt diesel yang beroperasi akan dicegat dan tidak diperbolehkan bekerja,” ungkapnya

Saat itu juga, lanjut Wirhan Arif. Akhirnya korban terpaksa berjanji kepada pelaku agar uang yang diminta akan diserahkan pada Senin (15/2/2021). Namun, para pelaku tidak berkenan dan memaksa agar uang diserahkan paling lama hari Sabtu (13/2/2021).

Baca Juga:   Ungkap Pembunuhan Jamaluddin, Kapoldasu: Tidak Ada Tempat bagi Kejahatan di Sumut

Dengan hasil kesepakatan antara korban dan para pelaku, pada Sabtu (13/2/2021), korban selaku pelapor bertemu dengan para pelaku di Kantor Pos Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi. Dimana, sebelumnya korban sudah terlebih dahulu membuat laporan ke Mapolres Tebingtinggi.

Selanjutnya korban memasukan sejumlah uang kedalam amplop yang berisikan masing-masing sebesar Rp 1 juta untuk diserahkan secara langsung kepada pelaku. Setelah menyerahkan uang kepada para pelaku sebanyak Rp 6 juta. Saat itu, petugas langsung menangkap para pelaku dalam dugaan pemerasan.

“Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti uang tunai sebesar Rp6 juta sudah diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi. Pelaku dikenakan Pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,”ungkapnya. (MS6)

Baca Juga:   Kadis dan Camat di Tapanuli Selatan Dilaporkan ke Bawaslu