Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Ugal-Ugalan Usai Shubuh, Puluhan Sepeda Motor di Tanjungbalai Diamankan

×

Ugal-Ugalan Usai Shubuh, Puluhan Sepeda Motor di Tanjungbalai Diamankan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungbalai mengamankan sedikitnya 44 unit sepeda motor yang kedapatan ugal-ugalan usai salat Shubuh pada ramadhan pertama. Sebanyak 38 motor diantaranya berknalpot brong.

“Operasi sahur on the road atau asmara subuh ini sengaja kita gelar pada ramadhan pertama. Tujuannya untuk menjaga situasi kondusif pada bulan Ramadhan di Kota Tanjungbalai, terutama pada remaja yang berkendara atau ugal – ugalan selepas subuh,” kata Kasatlantas Polres Tanjungbalai, AKP Hotlan W Siahaan, Selasa (13/4/2021).

Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan puluhan sepeda motor serta melakukan tilang terhadap pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.

Personil Satlantas juga melakukan patroli untuk mencegah balap liar pada titik jalan yang rawan. Serta penindakan kenderaan berknalpot brong yang dimodifikasi untuk balapan liar.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Tangkap Pasutri Pengedar Sabu

“Termasuk ini sepeda motor yang dimodifikasi, knalpot brong biasa dipakai untuk balapan liar,” ujarnya.

Di halaman Satlantas, puluhan sepeda motor ini terlihat mangkrak usai ditilang Polisi, sembari mengurus sangsi tilangnya. Bagi pemilik sepeda motor yang memiliki knalpot brong, diwajibkan memasang knalpot standard sebelum kenderaan mereka diambil.

Pada bulan Ramadhan, Satlantas Polres Tanjungbalai juga mengimbau, kepada para remaja yang berkumpul kumpul di tepi jalan apalagi ditengah pandemi Covid ini, untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing – masing.

“Berkendara secara ugal-ugalan apalagi balap liar mengakibatkan ketidaknyamanan atau bising, polusi dan kecelakaan. Sehingga hal tersebut melanggar pasal 115 huruf b dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta,” ujarnya. (MS10)

Baca Juga:   Kapolres Tanjungbalai Hadir Pengukuhan Irjen Pol Dadang Hartanto Sebagai Guru Besar UMSU