Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Umumkan Jualan Narkoba di Facebook, Pria Asal Labuhanbatu Diamankan Polisi

×

Umumkan Jualan Narkoba di Facebook, Pria Asal Labuhanbatu Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU– Polisi menangkap seorang pria bernama Musleh Ritonga (35), Warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. Musleh merupakan seorangpenjual narkoba berjenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari unggahan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut mengundang para pencandu narkoba untuk datang ke benteng Titi Panjang untuk menikmati sabu.

“Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman,” tulis unggahan dalam Facebook tersebut.

Berdasarkan unggahan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi. Setiba di lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pemuda di Gang Benteng, Titi Panjang, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Juga:   Sepekan 9 Orang di Tanjungbalai Ditangkap Karena Narkoba, Ada IRT dan Mahasiswi

“Kami kemudian mengamankan tersangka. Saat akan diamankan, petugas melihat tersangka membuang dua bungkusan,” kata Kasat Narkoba, Selasa (25/5/2021).
Petugas yang melihat aksi tersangka kemudian mengambul bungkusan tersebut. Saat dicek, plastik tersebut berisi sabu seberat 4,7 gram.

Kepada polisi, Musleh mengaku, memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang bernama Ivan. Namun, saat proses pengembangan, Ivan tidak berhasil diamankan terlebih dahulu melarikan diri.

“Kemungkinan dia sudah mengetahui kedatangan petugas karena tersangka Musleh diamankan tak jauh dari rumahnya,” ucapnya.

Musleh mengaku,sudah satu bulan menjual narkotika jenis sabu. Musleh membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp750.000 per gramnya sedangkan dijual kembali seharga Rp850.000 per gramnya.

Baca Juga:   Sinabung Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Abu 1.500 Meter

“Tersangka mengaku nekat menjual sabu untuk menafkahi istri dan empat orang anaknya,” ucapnya.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Labuhanbatu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MS10)