Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Under Cover Buy, Basri Tukang Bangunan Ditangkap Polisi

×

Under Cover Buy, Basri Tukang Bangunan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai– HB alias Basri(42)warga Kampung Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai harus berurusan oleh pihak berwajib karna kedapatan menjual maupun memiliki narkotika jenis sabu.

Pria sehari-harinya sebagai kuli bangunan ini ditangkap saat menjual Sabu kepada Polisi dilokasi pinggiran Rel kereta Api Kampung Banten,Senin (23/03/2020) sekira pukul 18.00 WIB.

Dari hasil Penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 0,40 Gram dan Uang tunai Rp. 39 ribu dari tangan Pelaku.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan kepada media Selasa (24/3/2020), Bahwa penangkapan pelaku Basri berdasarkan laporan dari masyarakat tentang aktifitas pelaku yang sering menjual belikan Narkoba jenis sabu kepada masyarakat.

Baca Juga:   May Day, BPJS Ketenagakerjaan Bagikan Bantuan 18 Ribu Sembako ke Pekerja

Dari laporan tersebut Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan Under cover Buy dengan memesan paket sabu kepada tersangka.

“Dari laporan masyarakat kita tindaklanjuti lakukan penyelidikan dan Under Cover Buy untuk pesanan Paket Sabu tersangka pun berhasil kami tangkap bersama barang bukti 3 paket Sabu,” Ungkap Kapolres.

Kepada Petugas bapak tiga anak tersebut sudah 4 bulan lamanya menjalani Profesi sebagai pengedar sabu dan mendapat pasokan sabu dari AR warga Kampung Banten, serta selalu melakukan transaksi ditempat berbeda-beda kepada para pelanggannya.

“Jadi pelaku ini sudah 4 bulan sebagai pengedar sabu,ia melakukan transaksi di tempat berbeda-beda kepada pelanggannya, saat dilakukan pengembangan di rumah Pemasok Sabu, Pelaku AR tidak ditemukan dirumahnya,”Kata Kapolres.

Baca Juga:   Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan 3 TKI Ilegal

Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Puluh Tahun Penjara,”Tandas Kapolres AKBP Robin Simatupang.