Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Undercover, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

×

Undercover, Wanita Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Medan Kota

Sebarkan artikel ini

mediasumutku | MEDAN – Tak mudah bagi tim Pegasus Polsek Medan Kota untuk dapat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakoni seorang wanita. Untuk dapat menangkap Nurhayati (25), petugas harus menyaru sebagai pembeli.

Dari wanita yang ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Brigjen Katamso Gang Merdeka itu kemarin sore, disita dua paket sedang berisi sabu.

“Tim memancing tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Ketika narkoba ditunjukkan, tersangka langsung ditangkap. Barang bukti awal kita temukan dua paket sabu,” kata Kapolsek Medan Kota AKP Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Selasa (3/12/2019).

Kata Yaqin, setelah berhasil mengamankan tersangka, pihaknya langsung menggeledah kediaman pengedar sabu tersebut dan ditemukan satu timbangan elektrik dan beberapa bungus klip plastik kosong.

Baca Juga:   Revitalisasi Pasar PON Trenggalek Dukung Pemulihan Ekonomi Lokal

Disebutkan dia, penangkapan itu dilakukan atas dasar informasi masyarakat yang resah dengan kebiasaan tersangka mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya. Polisi mengatur strategi untuk menghentikan aktivitas ilegal tersangka. Setelah mencapai kesepakatan harga, tersangka menentukan tempat transaksi di sekitar kediamannya.

“Usai melakukan pembelian, tim langsung menerobos masuk ke dalam rumah dan menemukan tambahan barang bukti timbangan dan plastik klip kosong,” beber Yaqin.

Namun, sambung Yaqin, suami tersangka yang telah diketahui identitasnya dan diduga sebagai otak perdagangan barang haram tersebut belum tertangkap. Saat ini, suaminya sedang dalam pengejaran.

“Suami tersangka berhasil melarikan diri melalui atap rumah,” ucap Yaqin.

Ia menambahkan tersangka disangka dijerat Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.