Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimPeristiwaSumut

Unggah Video Polisi Nunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Jadi Tersangka

×

Unggah Video Polisi Nunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com lMEDAN-Dua youtuber asal Kota Medan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah video Polisi Nunggak Pajak. Keduanya yakni, Benni Eduward dan Joniar M Nainggolan yang dikenal lewat akun Joniar News Pekan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

“Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Rabu (19/8/2020).

Kejadian berawal pada Senin (11/8/2020), korban Johansen Ginting dihubungi temannya yang bernama Saleh Lubis dan Hanafi Tanjung. Kedua teman korban itu menyebutkan melihat youtube Joniar News Pekan. Akun tersebut mengunggah video korban dengan menyebut BK 1212 JG 3,7 juta menunggak pajak.

“Kedua youtuber itu dilaporkan oleh salah satu anggota polisi yang keberatan dengan video yang diunggah tersangka. Korban merasa keberatan karena video tersebut mengandung unsur berita bohong atau hoaks sehingga korban merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan,” sebutnya.

Baca Juga:   Dilaporkan Atas Kasus UU ITE, Alumni IMM Akan Dampingi Proses Hukum Tiga Kadernya

Berdasarkan video tersebut korban merasa keberatan karena dituding menunggak pajak. Padahal korban rutin membayar pajak tepat waktu tidak seperti yang disampaikan kedua tersangka dalam video itu.

“Pemeriksaan saksi-saksi termasuk petugas pajak menerangkan bahwa korban membayar pajak tepat waktu. Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara (USU) penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka,” pungkasnya.

Keduanya diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga:   Puluhan Akun Medsos Potensi Langgar UU ITE, Virtual Police Langsung Kirim Teguran

“Penyidik masih punya waktu 1X24 jam nanti tinggal diputuskan dalam gelar yang bersangkutan ditahan atau tidak,” bebernya. (MS-8)