Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimNasional

Unit Reskrim Polsek Perbaungan Ciduk Pelaku Curanmor

×

Unit Reskrim Polsek Perbaungan Ciduk Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| SERGAI – Pelaku Pencurian Kendaraa Bermotor (Ranmor) di wilayah Hukum Polsek Perbaungan, akhirnya berhasil ditangkap team opsnal reskrim Polsek Perbaungan, Selasa(7/1/2020) jam 21:00WIB.

Pelaku yang diamankan AK (17) warga Jalan Marelan Pasar IV Barat Medan Marelan Kota Medan, tepatnya di Simpang Kantor Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan.

AK ditangkap karna melakukan pencurian sepeda motor milik korban Sulemi(41) warga Dusun 1, Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pada tanggal (30/12/2019) pada jam 23:30 WIB, di Jalan Umum Dekat Titi Sei ular, tepatnya Lingkungan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan,
Sergai.

Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah No.Pol BK -4322- XT berkisar Rp. 6.000.0000.- ( Enam Juta Rupiah). Dan membuat laporan ke Polsek Perbaugan sesuai LP /204/XII/2019/SU/RES SERGAI/.

Baca Juga:   RUU APBN 2022 Sah Menjadi Undang-Undang

” Awalnya penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat, tepatnya hari Jumat(3/1) sekira pukul 18:00WIB, bahwa akan adanya transaksi jual beli satu unit sepeda motor honda beat yang diduga merupahkan milik korban.

Atas informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol perintahkan personilnya yang dipimpin Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama team Opsnal berangkat menuju Marelan Simpang Kantor Panah Hijau Kecamatan Medan Marelan Kota Medan. Setelah dilakukan pengintaian pada pukul 21.00 WIB terlihat seorang laki laki megendarai 1unit Sepeda Motor Beat Warna Merah BK -6087- AFE diduga (plat palsu) yang diduga sepeda motor tersebut merupakan milik korban.

Baca Juga:   Asuransi Astra Apresiasi 2.500 Relawan Tenaga Kesehatan Satgas Covid-19

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaugan beserta team Opsnal Polsek Perbaungan melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya di lakukan pengecekan pelaku tidak dapat memperlihatkan surat surat kendaraannya.

“Setelah dicek Sepeda Motor tersebut benar merupakan milik korban sesuai nomor plat polisi. Sehingga pelaku dibawa ke Polsek Perbaungan berikut barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Merah BK -6087- AFE guna dilakukan Proses Penyidikan Selanjutnya”,Ungkap Kasubag Humas.