Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pengelapan Sepeda Motor

×

Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Amankan Pelaku Pengelapan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku- Deli Serdang- Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil meringkus pelaku pengelapan sepeda motor, Minggu(31/5/20).

Pelaku yang diamankan yakni AN (34) warga Mandailing Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas. AN ditangkap atas laporan korban Muliati (31) warga Gg. Inpres Desa Bandar Labuhan) ke Polsek Tanjung Morawa pada Senin (25/05/20) lalu.

Dimana korban dengan pelaku AN sudah saling kenal sebelumnya. Namun naas pada Selasa (24/03/20) sekira pukul 09.30 wib, korban meminta tolong kepada AN untuk mengantarkan ikan kepada pelanggan di Pasar XIV Desa Limau Manis dengan menggunakan sepeda motor milik korban.

Namun hingga tengah hari AN tidak kunjung kembali. Ditunggu sampai dua bulan lamanya AN juga tidak kembali mengembalikan sepeda motor milik korban. Dan akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:   Warga Asal Medan Nekad Cetak Upal, Diciduk Petugas Polresta Tanjung Perak

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan guna mencari tau identitasi lengkap dan keberadaan AN. Setelah lima hari melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa mengetahui keberadaan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO berada diKab. Padang Lawas.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pun berkordinasi dengan jajaran Polres Padang Lawas untuk dapat mengamankan AN yang akhirnya dapat diamankan saat sedang berada diDesa Waek I Kecamatan Sibuhuan Kab. Padang Lawas. Selanjutnya AN diboyong ke Mapolsek Tanjung Morawa guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH membenarkan telah mengamankan AN beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Beat BK 3401 XAO. Diamankannya AN setelah dua bulan melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor tersebut dengan bantuan kordinasi dari jajaran Polres Padang Lawas.

Baca Juga:   Bupati Asahan Harapkan Guru Tetap Berjuang Meski di Tengah Pandemi

“Ya terima kasih kami ucapkan kepada jajaran Polres Padang Lawas atas bantuan dan kordinasinya unit Reskrim kita berhasil mengamankan tersangka AN beserta barang bukti, dan untuk saat ini tersangka AN beserta barang bukti telah kita boyong dan kita amankan di Mapolsek Tanjung Morawa untuk proses penyidikan lebih lanjut”, ujar AKP Sawangin.

Tersangka kita persangkakan Pasal 372 KUHPidana tentan tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”tegas AKP Sawangin.