Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Untuk ke 2 Kali, ASN Terlibat Narkoba Di Pemkab Tapteng di Pecat

×

Untuk ke 2 Kali, ASN Terlibat Narkoba Di Pemkab Tapteng di Pecat

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tapteng – Untuk menunjukan keseriusan Penanganan dan Pemberantasan peredaran Narkotika, bahan obat dan zat aditif terlarang (Narkoba) maka Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) telah memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS (39).

Dalam hal ini, Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani telah bentuk satuan tugas (Satgas) untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Tapteng. Aturan ini berlaku bagi ASN Pemkab Tapteng dan pegawai honor. Semua unsur pemerintahan harus mandatangani perjanjian di atas materai yang berisikan, siap diberhentikan jika terbukti terlibat narkoba.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tapteng Yetty Sembiring kepada wartawan di Pandan, Selasa (25/2/2020).

Menurutnya, keseriusan Pemkab Tapteng telah membuktikan, baru-baru ini seorang ASN berinisial AS (39) diamankan petugas dari satuan narkoba Polres Tapteng karena terlibat dengan narkoba. Terhadap kasus itu, Pemkab Tapteng telah menggelar rapat tim penegakan disiplin yang diketuai Sekda, yang di dalamnya terlibat BKD, Inspektur, Bagian Hukum, Asisten III, Kabag Umum.

Baca Juga:   Cegah Virus Corona, Kantor Walikota Disemprot Cairan Disinfektan dari Detasemen Gegana Brimobdasu

Dari hasil rapat penegakan disiplin Pemkab Tapteng itu kata Yetty, diputuskan yang bersangkutan AS (39), diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN.

Jadi tidak ada tawar menawar kalau berkaitan dengan narkoba. Bupati cukup tegas dengan komitmen itu. Dan sesuai dengan surat pernyataan yang ditandatangani yang bersangkutan, maka sanksi mulai hukumam disiplin hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada AS (39) diberlakukan. Karena tim sudah mengecek semua bukti-bukti dari Polisi dan juga hasil tes urine yang menyebutkan dia (AS) positif menggunakan narkoba,” terang Yetty.

Untuk itulah, para PNS berhijab itu mengimbau seluruh ASN Pemkab Tapteng dan juga pegawai honor yang sudah membuat surat pernyataan siap mundur jika terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, agar berhati-hati dan jangan menyentuh barang haram tersebut.

Baca Juga:   Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Serahkan Anak Dugaan Pencurian Kepada Orang Tuanya

“Kasihi keluarga anak istri/suami saudara, dan jangan coba-coba yang namanya narkoba, karena kita sudah membuat surat pernyataan. Selain itu juga, ASN yang diberhentikan karena terlibat narkoba tidak dapat pensiun.

Coba anda bayangkan dan renungkan betapa beratnya sanksi yang sudah kita sepakati itu. saya juga beserta pimpinan satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang lain juga membuat surat pernyataan yang sama. Sekali lagi kami himbau agar jauhi diri kita dari narkoba, karena tiada maaf untuk narkoba,” tandasnya.

“Ini adalah kasus yang kedua. Dan tes urine terhadap ASN dan pegawai honor tetap dilakukan, hanya saja kapan waktunya tidak perlu kami sampaikan,” jawabnya.

Untuk diketahui, diawal pemerintahan Bakhtiar Ahmad Sibarani sebagai Bupati dan Darwin Sitompul sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2018, seluruh ASN dan pegawai honor Pemkab Tapteng sudah membuat surat pernyataan siap mundur dari ASN dan honor jika terbukti terlibat dengan narkoba. Dan tahun 2019, dikeluarkan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2019 tentang penegakan disiplin PNS tentang narkoba.

Baca Juga:   Taruna AAL Terima Sosialisasi RTD dan RTC dari Pusrehab Kemhan RI