Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineHukrimNasional

Untuk Mengelabui, 5 Terdakwa Kasus Jiwasraya Pakai Nama Samaran

×

Untuk Mengelabui, 5 Terdakwa Kasus Jiwasraya Pakai Nama Samaran

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com |  Jakarta : Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar adanya upaya untuk mengaburkan identitas dari lima terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka diduga mengaburkan identitasnya dengan memakai nama samaran dalam berkomunikasi.

Kelima terdakwa yang menggunakan nama samaran itu yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat; Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan bekas Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

“Terdakwa Hendrisman Rahim, bersama Hary Prasetyo, Syahmirwan, Joko Hartono, dan Heru Hidayat menyepakati menggunakan nama samaran dalam setiap komunikasi via WhatsApp, chat ataupun online dalam membahas transaksi jual/beli saham yang akan dilakukan oleh PT.AJS dengan tujuan penggunaan nama samaran (panggilan) tersebut untuk mengaburkan identitas pada saat melakukan komunikasi via whatsApp, chat ataupun online,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:   Sabrina Buka Musrenbang Kabupaten Labuhanbatu

Berdasarkan surat dakwaan, Hendrisman Rahim disebut menggunakan nama samaran ‘Chief’. Sementara Hary Prasetyo memakai nama samaran ‘Rudy’. Kemudian, Syahmirwan menggunakan nama samaran ‘Mahmud’. Sedangkan Heru Hidayat diberi nama samaran ‘Pak Haji’, dan Hartono Tirto mendapat nama samaran ‘Panda’.

Tak hanya itu, terdapat satu pegawai Jiwasraya yang tidak berstatus terdakwa yakni, Agustin Widhiastuti juga mendapat nama samaran dengan julukan Rieke. Hanya Benny Tjokro, terdakwa yang tidak tercantum nama samarannya dalam surat dakwaan.

Dalam perkara ini, Jaksa pada Kejagung mendakwa Hendrisman, Hary Prasetyo, Syahwirman bersama dengan Heru, Henny dan Joko telah merugikan negara Rp 16,8 triliun.

Kerugian itu muncul dari salah kelola dana investasi nasabah Jiwasraya. Jaksa menyebut tiga petinggi Jiwasraya memperoleh duit, saham, mobil dan paket wisata terkait perjanjian kerja sama dengan para pengusaha dan manajer investasi.

Baca Juga:   Terkait Walikota Medan Diciduk KPK, Ketua DPP As-syafi'iyah Sangat Prihatin