Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Untuk Pengaduan Masyarakat, Ini Dia Hotline Kejati Sumut

×

Untuk Pengaduan Masyarakat, Ini Dia Hotline Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi atau pengaduan kepada institusi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution Medan, sesuai dengan protokol kesehatan agar mengurangi pertemuan antara orang ke orang di tengah suasana pandemi virus corona (Covid-19) ini, Kejati Sumut membuka Hotline dan menerima pengaduan masyarakat.

Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Amir Yanto, SH,MM,MH melalui Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, SH,MH, Rabu (6/5/2020) nomor hotline pengaduan masyarakat yang sudah diluncurkan adalah nomor 0811-1300-8595 (melayani WhatsApp dan SMS).

“Hotline ini kita luncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan laporan dan pengaduan kepada Kejati Sumut, dan hotline ini aktif selama 24 jam,” kata Sumanggar.

Baca Juga:   Wakil Ketua KPK Bantah Pernah Jalin Komunikasi Dengan Wali Kota Tanjung Balai

Menurut Sumanggar Siagian, penyediaan layanan hotline ini dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanana tugas penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setiap informasi dan pengaduan, kata Sumanggar harus disertai dengan identitas pelapor, identitasa terlapor, kronologis kejadian serta data pendukung yang relevan.

“Pelapor akan dilindungi kerahasiannya sepanjang laporan berdaarkan itikad baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan benar-benar mendukung kinerja aparat penegak hukum dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejati Sumut,” tandasnya.