Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutBermartabatHukrimSumut

Upaya Pemberantasan Korupsi Membaik, Sumut Targetkan Skor MCP Tahun 2021 Capai 90%

×

Upaya Pemberantasan Korupsi Membaik, Sumut Targetkan Skor MCP Tahun 2021 Capai 90%

Sebarkan artikel ini

BALIGE – Upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) semakin membaik. Hal itu terlihat dari capaian skor sistem Monitoring Centre for Prevention (MCP), dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut pada tahun 2020, skornya telah mencapai 88,54% atau naik 0,54 poin dari tahun 2019.

Dengan capaian skor MCP tersebut, Sumut telah menduduki peringkat ketujuh atau naik delapan peringkat dibandingkan tahun sebelumnya, yang masih di peringkat 15. Skor MCP tersebut diharapkan terus meningkat hingga mencapai 90% dan masuk dalam peringkat lima besar secara nasional pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sumut) Musa Rajekshah saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun, bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Hotel Labersa, Desa Saribu Raja Janji Maria, Balige, Kamis (14/10).

“Ini harus menjadi perhatian serius bagi setiap pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Utara khususnya pada Pemerintah Kabupaten Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Tapanuli Utara dan Simalungun, sehingga capaian MCP pada tahun 2021 ini diharapkan dapat mencapai target,” ungkapnya.

Baca Juga:   KPK Jelaskan Terkait 36 Perkara yang Dihentikan

Wagub menuturkan, pada tahun 2021, KPK sendiri telah menargetkan untuk pencapaian MCP pada setiap pemerintah daerah minimal sebesar 80%. Untuk itu, dalam mencapai target yang ditetapkan tersebut, Pemprov Sumut saat ini sedang dan akan melakukan sejumlah upaya, yakni mengintensifkan koordinasi dan monitoring oleh inspektorat sebagai koordinator pembina dan selaku pemonitor MCP kepada perangkat daerah, peningkatan pembinaan, serta pemberian peringatan dari Gubernur kepada pimpinan perangkat daerah.

“Kami sampaikan juga bahwa MCP merupakan bagian dari upaya perwujudan Sumut bermartabat, reformasi birokrasi, tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih,” jelas Musa Rajekshah.

Musa Rajekshah menambahkan, melalui program Korsupgah, KPK RI terus berupaya mendorong perbaikan sistem pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Seperti diketahui bahwa Korsupgah KPK merupakan upaya pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Karenanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi baik kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Utara serta di lingkungan pemerintah provinsi,” jelasnya.

Baca Juga:   Wagub Ajak Masyarakat Isi Sensus Penduduk Online 2020

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Toba Poltak Sitorus berharap, melalui rapat koordinasi terintegrasi ini upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal. Agar, sambung dia, pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan kuat untuk memperbaiki tata kelola pemerintah daerah.

“Kami komitmen untuk terus melakukan perbaikan agar terwujudnya pemerintah yang bersih,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur I Korsup KPK RI Brigjen Pol Didik Agung Widjanarko dalam paparannya menyampaikan, bahwa berkaitan dengan tugas pokok, KPK berperan dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Secara rinci, dia menerangkan, tugas pokok tersebut terdiri dari, pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan, dan juga eksekusi.

Menurutnya, tindak pidana korupsi yang terjadi, pada umumnya tidak hanya dilakukan oleh satu orang. Karenanya, bila salah satu pelakunya berhasil ditangkap, maka akan selalu merembet baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas.

Dia menyebutkan, untuk mengungkap suatu tindak pidana korupsi, KPK saat ini juga sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memberikan laporan. Sedangkan ancaman bagi pelaku korupsi, dapat diberikan berupa hukuman mati, pidana seumur hidup, hingga tiga sampai 20 tahun.

Baca Juga:   Dugan Korupsi DAK 2018 di Labura, Penyidik Periksa Lima ASN

“KPK sendiri dalam melakukan penindakan dan pencegahan korupsi dilakukan melalui cara tiga cara. Represif untuk memberikan rasa takut, preventif untuk meminimalisir seseorang melakukan tindak pidana korupsi dan preemtif berupa edukasi agar tidak memiliki keinginan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” bebernya.

Kegiatan rapat koordinasi ini juga dilakukan sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Ketua Satgas Pencegahan KPK Maruli Tua. Turut hadir dalam kegiatan ini, Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Wakil Bupati Toba Tonny Simanjuntak, Wakil Bupati Samosir Martua Sitanggang, Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat, Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Oloan Nababan serta para Kapolres lima kabupaten tersebut.