Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Update per 16 April, Masyarakat Harus Patuh & Displin

×

Update per 16 April, Masyarakat Harus Patuh & Displin

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta ––  Meski ada Kabar Gembira dengan Peningkatan Pasien Covid-19 sembuh sebanyak 380 orang, Pemerintah Meminta warga Patuhi dan Displin terhadap Anjuran Pemerintah. Disamping itu, waspadai ancaman DBD dan jaga kebersihan wadah penampungan air serta basmi jentik- jentik nyamuk.

Demikian hal yang dikatakan Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat live streaaming atau konferensi pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Kamis (16/4/2020).

Dari Data yang dihimpun pihaknya Gugus Tugas menyampaikan rasa terimakasih masyarakat atas kepatuhan dan displin. Saat ini, kita harus Gotong- royong, Nilai budaya bangsa lagi tengah diuji, mari kita tunjukan bahwa bangsa kita bisa melawan pandemi Covid-19 dengan nilai luhur bangsa kita yang ada, ujar Yuri.

Baca Juga:   Pemkab Sergai Gelar Kegiatan Manajemen Pengelolaan Proyek bagi PPK

Terkonfirmasi pasien positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia per Kamis (16/4) bertambah 380 kasus baru dan telah mencapai 5.516 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 496 orang meninggal dunia dan pasien sembuh bertambah 102 orang menjadi 548 orang.

Untuk hari ini, pasien Covid-19 yang sembuh terbesar ada di wilayah DKI Jakarta 202 Orang, 86 orang Jatim, 42 dari Sulsel, Jawa barat 28 orang, 32 orang di Bali dan Provinsi lainnya, dijumlahkan mencapai 548 Orang, terang Yuri.

Dalam menekan penyebaran virus corona, lengkap sudah untuk di Cluster Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangsel, dan Bekasi (Jabodetabek) Pemerintah telah menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Setelah DKI Jakarta memberlakukan PSBB pada 10 April 2020. Disusul Bogor, Depok, Tanggerang, Tangsel dan Bekasi, juga telah mengantongi status yang sama, terang Yuri.

Baca Juga:   Restorative Justice : Upaya Kejaksaan Memulihkan Kedamaian dan Harmoni dalam Masyarakat