Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Usai Beli Narkoba, Pecandu Ini Diborgol Polisi

×

Usai Beli Narkoba, Pecandu Ini Diborgol Polisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Naas ! usai membeli narkotika, seorang pecandu sabu-sabu di Medan bernama Dedek Satria (28) ditangkap Polsek Delitua.

Sebelum ditangkap pada hari Selasa, 3 Desember 2019 di Jalan Besar Delitua, warga Jalan Tower Gang Suka Damai, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini membeli sabu-sabu tak jauh dari lokasi penangkapan.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang menyebutkan tentang adanya pria yang baru saja membeli sabu-sabu di kawasan Delitua,” ujar Kapolsek Delitua, AKP Dolly Nelson Nainggolan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Idem Sitepu SH dan Panit I Pda Bambang Wahid SH.

Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjut Dolly menerangkan, Tim Penanganan Gangguan Khusus Polsek Delitua langsung menuju lokasi dimaksud.

Baca Juga:   Semarak Dies Natalis ke-70, Alumni FH USU Gelar Luhkum di Percut Seituan

“Jadi, tersangka itu ditangkap saat menunggu angkot usai membeli sabu seharaga Rp. 40 ribu di Gang Bakti Delitua.

Usai diamankan, kata Dolly, tersangka berikut barang bukti langsung dihelandang ke Mapolsek Delitua untuk diproses.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.