Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanSumut

Vaksinasi dan Penerapan Prokes Memperkecil Kemungkinan Terinfeksi Virus Covid-19

×

Vaksinasi dan Penerapan Prokes Memperkecil Kemungkinan Terinfeksi Virus Covid-19

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah atau Ijeck menyampaikan bahwa vaksin merupakan salah satu upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 serta memperkecil kemungkinan seseorang terinfeksi virus tersebut.

Wagub Sumut Musa Rajekshah menyampaikan hal itu saat menghadiri Sentra Vaksinasi Bersama BUMN yang ditinjau langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir di Lanud Soewondo Ex Bandara Polonia Medan, Sabtu (26/6/2021).

Menurut Musa Rajekshah, saat ini terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai vaksinasi. Sebagian masyarakat menerima informasi yang salah mengenai vaksinasi.

“Vaksin ini salah satu cara memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tapi perlu diingat bahwa dengan di vaksin bukan berarti masyarakat tidak bisa terjangkit virus ini, namun efek yang ditimbulkan lebih ringan jika orang tersebut sudah di vaksin sebab daya tahan tubuhnya meningkat dibandingkan yang tidak di vaksin,”jelasnya.

Ijeck berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar mensosialisasikan program vaksin ini ke warga lainnya.

“Saya harap seluruh masyarakat dapat memanfaatkan layanan vaksinasi gratis dari pemerintah ini. Jangan disia-siakan,” ungkapnya.

Tak lupa Ijeck berterimakasih kepada Menteri BUMN Erick Thohir yang sudah memberikan layanan sentra vaksinasi bersama BUMN kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Ini salah satu contoh kepedulian pak Menteri kepada masyarakat, saya mewakili masyarakat Sumatera Utara mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah khususnyabpak Menteri,”ujarnya.

Di Sumatera Utara sendiri, sekitar 900 ribu masyarakat sudah di vaksin dari target 15 juta orang.

Baca Juga:   Polantas Sergai Sosialisasikan Prokes Covid-19 di Jalinsum

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa kota Medan, Sumatera Utara menjadi daerah ke 5 yang dilaksanakan sentra vaksinasi bersama BUMN. Sebelumnya Kota Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya sudah dilakukan dengan 1,6 juta masyarakat yang sudah divaksin.

“Dengan target 5 ribu sehari artinya 1 bulan bisa 150 ribu. Disini kita buka vaksinasi 2 bulan. Jika target itu terpenuhi dan program yang sama terus dilanjutkan, saya yakin penyebaran covid akan terminimalisir,”ungkapnya.

Disini, lanjut Erick, semua orang dapat di vaksin dengan hanya menunjukkan KTP Elekronik, tanpa ada batasan umur dan jenis kelamin.

“Kami tidak hanya fokus memulihkan ekonomi, namun juga mengendalikan covid ini. BUMN juga terus berupaya mengadakan support lainnya seperti vitamin yang akan diberikan kepada penderita,”tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Medan, Aulia Rahman mengucapkan terimakasih kepada Menteri BUMN dan Wakil Gubernur Sumatera Utara karena terus mendukung vaksinasi di Kota Medan.

“Kota Medan menjadi salah satu kota terbanyak menerima Vaksin, itu semua berkat dukungan Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemprov Sumatera Utara). Semoga perekonomian kita khususnya di kota Medan segera pulih,” tutupnya singkat.

Pantauan di lokasi kegiatan, seluruh masyarakat yang sudah didata sebelumnya datang ke lokasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan agar tidak menimbulkan kerumunan.

Masyarakat yang akan divaksin juga diingatkan untuk selalu mematuhi aturan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, memakai masker dan selalu menjaga jarak dengan peserta lainnya.

Baca Juga:   Pemkab Asahan Targetkan Capai 70 Persen Vaksinasi Akhir Desember, Begini Skemanya

PPKM MIKRO

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk 10 daerah di Sumut. Perpanjangan PPKM mikro ini mulai berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang. Penerapan PPKM dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Sumut yang terus meningkat.

“Instruksi Gubernur tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM mikro dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar, Rabu (23/6/2021) lalu.

Adapun 10 daerah yang melaksanakan PPKM mikro tersebut yakni Kota Medan, Binjai, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi.

PPKM mikro dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat mulai dari ketua RT/RW, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dan lainnya.
Selain pengaturan PPKM mikro, Gubernur juga menginstruksikan agar pemerintah kabupaten/kota lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan. Gubernur juga meminta agar sistem dan manajemen tracing, perbaikan perawatan, dan fasilitas kesehatan terus ditingkatkan.

“Tidak hanya itu, bupati dan wali kota juga diminta agar mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing. Baik itu yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, maupun kegiatan yang lain dapat melanggar protokol kesehatan,” kata Irman.

Untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pada zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen. Kemudian, work from office (WFO) atau bekerja di kantor sebanyak 25 persen. Selain zona merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO persen.

Baca Juga:   Mengerikan! Pasien Positif Corona di Sumut Tembus 200 Orang

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada kabupaten/kota yang berada dalam zona merah dilaksanakan secara daring (online), dan untuk kabupaten/kota selain zona merah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan operasional untuk tempat hiburan, termasuk hiburan malam, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Juga pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021, dengan harapan dapat dilaksanakan secara maksimal oleh seluruh pihak yang terkait,” kata Irman.

Pantauan di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Medan, petugas keamanan memakai rompi Satgas Covid-19 selalu mengingatkan pengunjung untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam mal. Selama berada di dalam mal, pengunjung juga selalu diingatkan agar tidak melepas masker. (James P Pardede)