Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanSumut

Viral di Media Online, Kajati Sumut Tindak Tegas Anggotanya Langgar Aturan

×

Viral di Media Online, Kajati Sumut Tindak Tegas Anggotanya Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Medan : Membaca pemberitaan yang ramai di media online, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Amir Yanto, SH, MM, MH, Rabu (28/4/2020) langsung turun ke lapangan untuk merespon keluhan masyarakat terkait pemberitaan yang sudah viral di media online.

Pemberitaan tersebut menyampaikan bahwa salah seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Deli Serdang inisial HI yang membangun canopy di atas badan jalan dan mengakibatkan warga lainnya protes.

Seperti diberitakan sebelumnya di berbagai media, informasi yang diperoleh wartawan, Selasa (28/4/2020), banguna canopi parkir itu menghalangi akses warga dan juga akses pemadam kebakaran karena bangunannya berada di fasiltas umum komplek perumahan Villa Setia Budi Flamboyan.

Baca Juga:   Jaksa Kejati Sumut Kembali Tuntut Pidana Mati Perantara Jual Beli Ganja 1,3 Ton Asal Aceh

Menanggapi pemberitaan tersebut, Kajati Sumut Amir Yanto langsung turun ke lokasi dan memerintahkan pemilik rumah inisial HI untuk segera membongkar canopy yang menyalahi aturan. Dan hari itu juga, pemilik rumah langsung membongkar canopy.

Dalam kesempatan itu, Kajati meminta kepada seluruh pegawai Kejaksaan, khsusunya pegawai dilingkungan kerja wilayah hukum Kejatisu agar memberikan contoh perilaku yang baik ditengah masyarakat. Sesuai dengan amanat Jaksa Agung agar kita hidup dengan sederhana, jujur dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Adanya pemberitaan seperti ini, saya selaku pimpinan langsung merespon dan turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti apakah pemberitaan itu benar atau tidak. Jika benar, kita langsung berikan tindakan,” kata Amir Yanto.

Baca Juga:   KPK Berikan Penghargaan Kepada Pidsus Kejati Sumut Terkait Perkara Lanjut Ke Tahap Persidangan Terbanyak

Lebih lanjut Kajati menyampaikan, bahwa Kejaksaaan dalam menjalankan tugasnya memegang teguh Tri Krama Adhyaksa, khususnya butir ketiga Wicaksana. Dimana, dalam konteks permasalahan ini insan Adhyaksa harus benar-benar Wicaksana yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan kekuasaan dan kewenangannya.

Setelah mendapat teguran dari Kajati Sumut, pemilik rumah HI juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kepala Lingkungan dan warga masyarakat yang tinggal di komplek Villa Setia Budi Flamboyan. HI juga langsung membongkar canopy yang menyalahi aturan.