Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimKesehatanSumut

Viral di Medsos, Polisi Bubarkan Acara Pesta Ulang Tahun di Pantai Cermin

×

Viral di Medsos, Polisi Bubarkan Acara Pesta Ulang Tahun di Pantai Cermin

Sebarkan artikel ini

Mediasumutkuku.com | SERGAI– Sebuah vedio yang beredar di media sosial (Medsos) yang menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan di salah satu objek wisata Pantai Cermin, Minggu (8/8/2021), dibubarkan polisi.

Informasi yang diperoleh, Mediasumutku, vedio yang berdurasi 27 menit, terlihat mempertontonkan sejumlah orang yang diduga berjumlah ratusan sedang merayakan pesta ulang tahun.

Vedio tersebut viral setelah pemilik akun Facebook Novri Cheng diunggah siaran langsung dan tampak kerumunan masyarakat telah melanggar protokol kesehatan.

Dalam vedio tersebut sebuah kalimat bertuliskan”Miriss….ohhhh SerdangBedagai.

Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitapulu, menyampaikan terkait vedio viral tersebut. Ia mengatakan setelah mendapat kabar viral tersebut, Teddy dan personel langsung turun ke lokasi dan melakukan pembubaran.

“Adanya laporan masyarakat tentang kegiatan kerumunan disalahsatu objek wisata, kita personel polsek langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan pembubaran terkait kegiatan tersebut,” ujar Teddi, Senin (9/8/2021).

Teddi menjelaskan, pasca viralnya unggahan video tersebut, Polsek Pantai cermin telah melakukan teguran keras kepada pengelola objek wisata pantai tersebut.

“Kita imbau kepada pengelola objek wisata pantai maupun pengusaha dan masyarakat Kecamatan Pantai Cermin, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Serdangbedagai,”ungkap Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, ia meminta kepada personelnya untuk mengetatkan aktifitas masyarakat secara ketat terhadap kendaraan dari luar Kabupaten Sergai yang hendak yang menuju objek wisata pantai.

“Untuk razia masker terus dilakukan, dan kelengkapan administrasi surat -surat kendaraan agar membuat kesadaran masyarakat meningkat. Kita perketat jalur masuk dan keluar,” ujar Robin.

Lanjut Robin, ia juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan atau pesta, harus maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.

“Tidak menyediakan makan di tempat, serta dengan prokes yang ketat. Kita sosialisasikan kepada kades agar buat surat pernyataan dengan pemilik hajatan agar patuhi prokes dan maksimal 25 persen dan jika melanggar akan dibubarkan,”tegas Kapolres Sergai.

Baca Juga:   Satlantas Polres Sergai Ajak Masyarakat Jadi Pelopor Anti Covid-19