Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Viral Dimedia Warga Sukadamai Dijambret, AKBP Robin: TKP Bukan Diwilayah Hukum Sergai

×

Viral Dimedia Warga Sukadamai Dijambret, AKBP Robin: TKP Bukan Diwilayah Hukum Sergai

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-Terkait viral di media siber terbitan medan atas pemberitaan pencurian dengan kekerasan (Penjambretan) terhadap penjual tahu keliling atas korban Abdi Wijaya(20) warga Dusun Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Selasa (05/05/2020) sekira 21.30 WIB lalu.

Kejadian tersebut di jalinsum Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan pintu keluar tol Tebing Tinggi. Dimana korban hendak pulang ke rumahnya, saat melintas di Jalinsum Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi dirinya dipepet 2 sepeda motor tidak dikenalnya.

Atas peristiwa tersebut, korban langsung di pepet para pelaku sehingga tak korban dirampas dan melarikan diri ke arah tebing tinggi, Sehingga tas korban yang berisikan Uang yang diperkirakan Rp.500 ribu hasil penjualan tahu itu pun raib dibawa kabur para pelaku.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi akan Alokasikan 40 % Belanja Barang dan Jasa untuk Produk Lokal

Sehingga kejadian tersebut abang korban yang bernama Abdul Salim yang tidak mengetahui lokasi kejadian dan wilayah hukum langsung mengungkapkan kepada salah satu media online terbitan medan agar Kepolisian Polres Sergai untuk mengungkap kasus penjambretan yang dialami adiknya.

“Saya harapkan melalui media, bapak Kapolres Sergai melakukan tindakan tegas di daerah rawan tersebut, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tulis Abdul Salim selaku abang kandung Abdi melalui media Topkota.co

Menindak lanjuti pemberitaan tersebut, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Jumat (08/05/2020) mengatakan bahwa kejadian pencurian pemberatan (Penjambretan) terhadap korban Abdi Wijaya terjadi di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:   Polres Sergai Bantu Masyarakat dan Pengurus Masjid

“Kami sudah lakukan komunikasi kepada korban, kejadian penjabretan tersebut terjadi di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi,”kata AKBP Robin

“Berdasarkan lokasi kejadian penjambretan tersebut yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, jadi kami sarankan korban agar membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi,”jelas Kapolres.