Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Voting DPRD Pemantang Siantar Ingin Kasus Korupsi Walikota Dibawa Ke KPK

×

Voting DPRD Pemantang Siantar Ingin Kasus Korupsi Walikota Dibawa Ke KPK

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Pematangsiantar – Hasil Voting Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pematang Siantar mendesak Ketua DPRD Kota Pematangsiantar untuk membawa kasus pergeseran Rp 46 Miliar dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sikap itu terlihat dari jalannya sidang Paripurna DPRD Pematang Siantar. Agenda rapat paripurna membahas laporan hasil pekerjaan Panitia Angket DPRD tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, Jumat, (28/2/2020).

Dalam rapat itu, para anggota Dewan mengambil keputusan lewat mekanisme pemungutan suara atau voting.

Selain usulan pemberhentian, dewan juga sepakat membawa sejumlah kasus ke KPK, di antaranya Anggara Perpindahan Tugu Sang Nauluh, Pengelolaan 2 perusahaan daerah dan pergeseran Perubahan APBD TA 2018 senilai Rp 46 Miliar.

Baca Juga:   Mari Lawan Covid-19, Patuhi dan Laksanakan Anjuran Pemerintah

Pada voting terbuka, 25 anggota dewan setuju pergeseran Rp 46 miliar dalam Perubahan APBD TA 2018 dibawa ke KPK, di mana adanya anggota DPRD Timbul Marganda Lingga menolaknya.

Pimpinan rapat paripurna, Mangatas Silalahi mengatakan usai usulan pemberhentian walikota, selanjutnya keputusan itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diperiksa dan ditindaklanjuti.

Dalam rapat itu, sebanyak 22 anggota dewan menyetujui pengusulan pemberhentian Walikota  Hefriansyah Noor. Sedangkan 5 anggota DPRD lainnya mengusulkan hak menyatakan pendapat lainnya.

Rapat paripurna dihadiri 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar. Tiga orang tak hadir, yakni dua dari Fraksi PAN dan satu dari Fraksi PDIP. “Ya, kita akan kumpulkan dokumen dan menyerahkan kepada MA untuk diperiksa, usai itu kita akan serahkan ke KPK,” kata Mangatas pada Sabtu, 29 Februari 2020.

Baca Juga:   KTB Luncurkan eCanter dan Fuso Fighter FN61FL di GIICOMVEC

Mangatas menyebut, Fraksi PAN tidak membacakan pandangannya. Fraksi Golkar, NasDem dan Fraksi Hanura dengan tegas mengusulkan pemberhentian walikota Hefriansyah, karena saat menghadiri pemeriksaan Panitia Angket DPRD pada 22 Februari 2020, serta kehadiran Walikota itu sesuai jadwal pemeriksaan, ditambah tertutupnya Pemerintah Kota Pematang Siantar atas dokumen yang dimintakan panitia angket.

Menurut pandangan Fraksi Golkar, Hendra Perdede mengusulkan pemberhentian Hefriansyah Noor dari jabatan wali kota dan membawa kasus yang berpotensi pidana ke KPK.

Atas dasar itu maka para anggota DPRD Pematang Siantar terpaksa mengajukan pengusulan pemakzulan terhadap Walikota tersebut.

“Kami juga meminta KPK memeriksa kerugian negara atas pemindahan sepihak tugu Sang Nauluh, dan pengelolaan dua perusahaan daerah,” ungkap Hendra Pardede dalam sidang tersebut. (ti/ms8)

Baca Juga:   Kejari Langkat Peringkat Kedua Secara Nasional Hentikan Penuntutan Perkara Dengan RJ