Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
HeadlineKesehatanNasional

Wabah Covid -19, Menkes Tetapkan DKI Jakarta Berstatus PSBB

×

Wabah Covid -19, Menkes Tetapkan DKI Jakarta Berstatus PSBB

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta — Dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona atau Covid-19 di DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atas dasar itu, Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, telah menetapkan DKI Jakarta berstatus PSBB.

Demikian yang dikatakan Menkes,Terawan Agus Putranto, saat menetapkan DKI Jakarta dengan Status PSBB Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tgl 7 April hari ini di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

“Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan.

Penetapan PSBB di DKI Jakarta telah diputuskan pihaknya sehingga Pemda DKI bisa mengambil langkah percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19).

Baca Juga:   Harga Naik Rp 16.500 dari Rp 12.500 per Kilo, Gula Pasir Kemasan "Raib" dari Pasaran di Kota Medan

Menkes Terawan mengatakan tertanggal 1 April lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan penetapan PSBB. Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah DKI Jakarta dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB.

”Saya perlu menetapkan PSBB untuk DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (7/4).

Menkes Terawan mengatakan bahwa di Provinsi DKI Jakarta dari Laporan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan di wilayah tersebut.

Menkes, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB diProvinsi DKI Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran, pungkas Terawan. (*/ms8)

Baca Juga:   Update Sumut, Maskerku Melindungi Kamu dan Maskermu Melindungi Aku