Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HankamHeadlineKesehatanSumut

Wabah Covid -19, Sumut Naikkan Status menjadi “Tanggap Darurat”

×

Wabah Covid -19, Sumut Naikkan Status menjadi “Tanggap Darurat”

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | MEDAN – Setelah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease atau Covid-19 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sejak 17 Maret 2020, hari ini Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) memperpanjang sekaligus menaikkan status menjadi “Tanggap Darurat” hingga 29 Mei 2020. Hal ini tertuang dalam SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/174/KPTS /2020 yang ditetapkan, Senin (30/3/2020).

Menurut Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut Riadil Akhir Lubis menjelaskan kenaikan status tersebut didasarkan atas beberapa pertimbangan. Pertimbangan utama adalah adanya kenaikan eskalasi orang terjangkit. Karenanya dibutuhkan penanganan yang yang cepat, tepat, fokus dan terpadu.

Dijelaskan Riadil bahwa selain menaikkan status, SK Gubsu tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut tersebut juga ditetapkan untuk memperpanjang masa status bencana.

Baca Juga:   Akhir Tahun Healing di Masjid, Ijeck: Tinggalkan yang Buruk, Tingkatkan yang Baik

“Karena sebagaimana diketahui, penetapan status Siaga Darurat Bencana sebelumnya berlaku selama 14 hari dan berakhir per hari Senin ini tanggal 30 Maret 2020. Dengan demikian maka perlu dilakukan perpanjangan status bencana,” jelas Riadil.

Selain itu, Riadil menambahkan kenaikan status bencana menjadi tanggap darurat juga berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Riadil menjelaskan, perubahan struktur gugus tugas di Sumut juga sudah dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga:   Deportivo Alaves Vs Real Sociedad

“Jika sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Sumut adalah Kepala BNPB, maka saat ini Ketua Gugus Tugas langsung dipimpin Gubernur Sumatera Utara dengan Wakil pertama Pangdam I/Bukit Barisan dan Wakil kedua Kapolda Sumatera Utara” terangnya.