Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Pendidikan

Wakil Rektor I USU : Mahasiswa Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

×

Wakil Rektor I USU : Mahasiswa Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Universitas Sumatera Utara (USU) bekerjasama dengan BNN Sumut menggelar razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Dari razia tersebut, sedikitnya 47 orang diamankan. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika sedangkan 16 orang  negatif menggunakan narkotika.

Wakil Rektor I USU, Dr Edy Ikhsan, SH, MA didampingi Kepala Humas, Promosi, dan Protoler USU, Kepala Biro Aset dan Usaha USU, serta Kepala Keamanan USU saat menggelar press release membenarkan, jika terjadi razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU. Menurutnya, ini merupakan rangkaian persiapan pembelajaran tatap muka yang akan digelar dalam waktu dekat.

“Kita sedang mempersiapkan pembelajaran tatap muka, yang akan digelar paling cepat semester selanjutnya. Salah satunya kita ingin memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terindikasi ada di lingkungan USU,” kata Edy Ikhsan

Baca Juga:   Nawal Lubis Kunjungi Rumah Baca Padepokan Iqro Di Desa Kolam

Ia menambahkan jika hal tersebut merupakan hasil koordinasi antar kedua pihak. Sebelumnya, USU mengirimkan surat kepada BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan penyisiran di lingkungannya.

“Ini merupakan hasil koordinasi kita dengan BNN Provinsi Sumatera Utara, karena sebelumnya kita sudah mengirimkan surat agar dilakukan penyisiran di lingkungan USU,” sebut Edy.

Edy Ikhsan memaparkan jika USU memiliki aturan yang mengatur sanksi yang diberikan kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. Ia menyebutkan, mahasiswa yang dijatuhi hukuman minimal dua tahun akan langsung di Drop Out (DO).

“Sesuai peraturan rektor, mahasiswa yang nantinya dijatuhi hukuman minimal dua tahun, akan langsung kita pecat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan jika USU tidak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang berjalan. Hal tersebut sebagai komitmen USU untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU.

Wakil Rektor V, Ir Luhut Sihombing, MP menjelaskan, pihak USU akan melakukan evaluasi terhadap akses masuk yang berada di USU. Meskipun USU menerapkan pembelajaran dari rumah, namun beberapa kegiatan akademik masih di lakukan di USU.

Baca Juga:   Tim PIMNAS USU Presentasi Manfaat Kecombrang untuk Kanker Prostat dan Kursi Roda Sensor Ultrasonic

“Memang benar jika USU melakukan pembelajaran dari rumah, namun kita tidak bisa membatasi kreatifitas dan aktivitas akademik di beberapa program studi. Seperti misalnya etnomusikologi yang melakukan kegiatan di studionya,” sebut Luhut.

Kepala BNN Provinsi Sumatera Utara Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan yang turut hadir menyebutkan, diketahui telah dilakukan razia penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan USU pada Sabtu (9/10/2021) sekitar puku 22.00 wib sampai dengan pukul 01.00 wib oleh personil BNN Provinsi Sumatera Utara.

Dari hasil razia tersebut terjaring sebanyak 47 orang. Setelah dilakukan test urine ditemukan 31 orang positif menggunakan narkotika. Sedangkan 16 orang negatif menggunakan narkotika.

“Dari 31 orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika, setelah didata ada 20 orang mahasiswa USU terdiri dari, 14 orang masih kuliah dan 6 orang sudah alumni USU. Sedangkan 11 orang lainnya  adalah masyarakat biasa,” kata Brigjen Toga.

Baca Juga:   Soekirman: Buku Surat dari Medan Sangat Layak Dibaca

Diketahui pula hasil penggeledahan terhadap tempat dan pakaian ditemukan narkotika jenis daun ganja seberat 508,6 gram dan 265 gram adalah milik salah satu tersangka yang diamankan berinisial JHS yang merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. Dimana, sebagian sudah dibungkus dalam plastik kecil siap edar. Hasil interogasi terhadap tersangka JHS bahwa dia memperoleh narkotika tersebut dari seorang wanita yang bernama DM. Atas hasil interogasi tersebut dilakukan penyelidikan.

“Pada 10 Oktober 2021 pukul 09.30 wib dilakukan penangkapan terhadap DM bersama dengan satu orang teman pria yang bernama FAY di jalan Cemara Ujung No. 80 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota Kodya Medan,” ucapnya. (MS7)