Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePolitik

Walau PDIP WO, Akhirnya P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 Disahkan

×

Walau PDIP WO, Akhirnya P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 Disahkan

Sebarkan artikel ini

Medan, Mediasumutku.com– Setelah gagal menggelar paripurna untuk pembahasan dan persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) dan Rencana APBD 2020, termasuk penundaan paripurna pada Senin pagi (9/9/2019), akhirnya DPRD Sumut menyetujui dan mengesahkan P-APBD dan R-APBD 2020.

Persetujuan dan pengesahan itu diberikan oleh DPRD Sumut dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol pada Senin sore, pukul 17.00 WIB. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Hj Sabrina, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumut, dan anggota DPRD Sumut.

Dengan demikian, maka P-APBD 2019 sah menjadi peraturan daerah (Perda), dan begitu dengan R-APBD sah menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2020. Selain itu, DPRD Sumut juga menyetujui rancangan peraturan daerah (ranperda) Ranperda tentang tentang Pencabutan Perda Provinsi Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Minta Daerah Perketat Pos Penyekatan

Pengesahan keputusan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dengan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, dan dilanjutkan dengan penyerahan dokumen yang disaksikan para ketua fraksi DPRD Sumut.

Ketua DPRD Wagirin Arman dan Gubernur Edy Rahmayadi saling menandatangani P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 menjadi perda.

Usai pengesahan, Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Sumut yang telah bekerja dan berpikir keras untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak rakyat. “Semoga keputusan yang dihasilkan hari ini adalah keputusan terbaik, untuk pembangunan dan masyarakat Sumut,” katanya.

Gubernur juga menjawab beberapa kritikan oleh anggota DPRD Sumut terhadap Pemprov Sumut. Salah satunya, terkait kinerja salah satu OPD. Edy mengaku ke depannya akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap OPD.

Baca Juga:   Doni Manardo : Jika Masyarakat Tidak Khawatir, Penanganan Covid-19 Semakin Sulit

“Sebenarnya tidak ada OPD yang salah. Gubernurnya itu yang salah, tapi ke depan akan saya perbaiki,” ucapnya. Adapun, Perubahan APBD 2019 yang disahkan yakni pendapatan semula Rp 15,3 triliun menjadi Rp 14,0 triliun.

Dari sisi belanja, semula Rp 15,5 triliun menjadi Rp 14,7 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan semula Rp 500 miliar bertambah menjadi Rp 981,1 miliar. Pengeluaran semula Rp 283,8 miliar bertambah menjadi Rp 288,8 miliar.

Sedangkan R-APBD TA 2020 yang disahkan sebesar Rp 12,4 triliun dari sisi pendapatan dan belanja Rp 12,6 triliun. Dari sisi pembiayaan, disetujui penerimaan sebesar Rp 300 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 100 miliar.

Gubsu Edy Rahmayadi berterimakasih atas kerja keras para anggota DPRD Sumut sehingga P-APBD 2019 dan R-APBD 2020 disahkan menjadi perda

Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan berlangsung pagi hari diskor beberapa kali karena tidak kuorum. Akhirnya, rapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan jumlah peserta rapat mencapai 67 orang.

Baca Juga:   Operasi Pekat Toba 2022, Polsek Perbaungan Aman Miras, Judi dan Penyanyi Keyboard

Baca juga: Puluhan Anggota DPRD Sumut Bolos, Anggaran Kembali Gagal Dibahas

Di tengah rapat, terjadi perdebatan kecil yang mengakibatkan para anggota fraksi PDI-P melakukan aksi walk out (WO) atau meninggalkan gedung. Namun, rapat berlangsung lancar hingga akhir.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman menjelaskan bahwa rapat paripurna tentang Perubahan APBD Sumut TA 2019 merupakan hasil dari saran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni untuk melakukan rapat paripurna ulang dengan tenggat waktu hingga 30 September. (MS1/MS1)