Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Wali Kota Disomasi Gara-gara Iklan Rokok Tayang di Videotron Kejati

×

Wali Kota Disomasi Gara-gara Iklan Rokok Tayang di Videotron Kejati

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PEKANBARU – Lantaran videotron di halaman gedung Kejaksaan Tinggi Riau tetap menayangkan iklan rokok, akhirnya Komunitas Masyarakat Tidak Merokok mensomasi Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.

“Atas nama klien kami, tadi sudah kami layangkan surat somasi kepada Walikota Pekanbaru, agar videotron yang berada di halaman Kejaksaan Tinggi Riau dibongkar,” ujar Supriadi Bone, SH, C.L.A, kuasa hukum Komunitas Masyarakat Tidak Merokok, Jumat (22/1/2021).

Videotron atau tampilan LED, adalah media yang dapat menayangkan video atau teks menggunakan teknologi light emiting diode (LED).

Dalam surat somasi tertanggal 22 Januari 2021, advokat dari Kantor Hukum Supriadi Bone, SH, C.L.A. & Group itu menjelaskan alasan kliennya bernama Rinaldi, mensomasi Wali Kota Pekanbaru.

Baca Juga:   Putri Kerajaan Arab Saudi Sudah Setahun Dipenjara Tanpa Dakwaan

Pertama, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat temuan di lapangan masih menayangkan iklan rokok pada videotron di jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, tepatnya di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Kedua, iklan rokok yang tayang di videotron Kejati Riau banyak dikeluhkan masyarakat. Khususnya pengendara sepeda motor yang melintas, karena efek cahaya sangat mengganggu pandanganq.

Ketiga, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Bahan Zat Adiktif Produk Tembakau bagi Kesehatan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mengatur tentang Iklan di luar ruangan harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Di antaranya, tidak dilakukan di kawasan tanpa rokok. Tidak diletakkan di jalan utama atau protokol. Harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan.

Baca Juga:   Polsek Perbaungan Ciduk 3 Bandit Narkoba Dilokasi Terpisah Hanya Kurun 1 Hari.

Kemudian, tidak boleh memotong jalan atau melintang, dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m2.

Keempat, Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 805/DPD/XII/2015, menindaklanjuti Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014 yang mengatur tentang Kawasan Bebas Iklan Rokok, ada lima ruas jalan di Kota Pekanbaru yang harus bebas dari iklan rokok.

Kelima ruas jalan itu ialah Jalan Pattimura, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Riau, Jalan Arifin Ahmad, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Kelima, pemasangan iklan rokok di videotron di halaman Kantor Kejati Riau/jalan protokol Sudirman Kota Pekanbaru tersebut, diduga merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 36 Tahun 2009 dan Perwako Pekanbaru Nomor 39 Tahun 2014.

Baca Juga:   Menyuplai Shabu 6 Kilogram, Dua Warga Malaysia Ditangkap BNNP Sumut

Berdasarkan uraian tersebut, agar tidak menimbulkan akibat hukum lain dalam permasalahan ini, Wali Kota Pekanbaru diminta segera bertindak tegas dan mnertibkan iklan rokok di videotron Kejati Riau.

“Apabila dalam waktu 7 x 24 jam terhitung dari surat diterima hari ini somasi ini tidak diindahkan, klien kami akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, dan melaporkan permasalahan ini kepada institusi yang berwenang,” pungkas Supriadi Bone.