Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2020

×

Wali Kota Tanjungbalai Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2020

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Tanjungbalai- Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial SH,MH menyampaikan Nota Pengantar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P- APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020, dalam rapat paripurna DPRD Tanjungbalai, Kamis, (10/9/2020).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin, didampingi Wakil Ketua, Surya Darma AR dan Syahrial Bhakti. Hadir juga anggota DPRD Tanjungbalai, Seketaris Daerah, Yusmada serta para perwakilan Forkopimda Tanjungbalai, para kepala OPD, Camat dan Lurah se Tanjungbalai .

Wali Kota M Syahrial menyampaikan, Ranperda P- APBD 2020 mencantumkan sejumlah Peraturan Wali Kota (Perwa) yang telah ditetapkan, disamping pengalokasian anggaran prioritas di sejumlah OPD.

Dikatakan Syahrial, dalam P-APBD 2020 terjadi penurunan pendapatan sebesar Rp 29,5 miliar lebih dari APBD Induk TA 2020 atau sebesar 4,40%, yakni dari Rp 672,6 miliar lebih menjadi Rp 643 miliar lebih.

Baca Juga:   Elisabeth Melinda Menuntut Kepastian Hukum Terkait Kejelasan Kasusnya di Polres Karo

Pendapatan Rp 29,5 miliar lebih tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dan Lain – lain pendapatan daerah yang sah.

Begitu juga dengan belanja yang semula Rp 741,8 miliar lebih menjadi Rp 642,1 miliar lebih atau turun Rp 99,7 miliar lebih.

Untuk pembiayaan daerah terdiri dari dua, yakni penerimaan pembiayaan daerah pada P-APBD 2020 sebesar Rp 69,9 miliar lebih, dan untuk pengeluaran pembiayaan daerah, terdiri dari penyertaan modal pada PT Bank Sumut sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota M Syahrial menyampaikan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungbalai diantaranya, Ranperda tentang penyelenggaraan metrologi legal, Ranperda tentang pengolahan sampah, Ranperda tentang penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Ranperda tentang perubahan atas perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah. (MS10)

Baca Juga:   Kepala BKN RI Kunjungi Kabupaten Asahan