Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedanSumut

Wanita Berparas Cantik Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

×

Wanita Berparas Cantik Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Wanita muda berparas canti itu tertunduk malu, namanya Runa Ariska Yohana alias Una (22). Ia terlihat tidak bisa menutupi rasa tegangnya saat menghadapi sidang tuntutan yang digelar secara video conference di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/11/2020). Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Rehulina Sembiring selama 12 tahun pidana penjara terkait kasus kepemilikan 85 butir ekstasi.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Runa Ariska Yohana alias Una dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU Rehulina Sembiring di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga:   Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp 2,39 M UPC Pegadaian Stabat Dilimpahkan ke JPU

Selain pidana penjara, JPU Rehulina juga membebankan wanita yang berdomisili di Jalan Mahkamah, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota ini untuk membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam nota tuntutannya, JPU Rehulina menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi beratnya melebihi dari 5 gram,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU Rehulina, majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Baca Juga:   Tim GTPP Covid 19 Sumut Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Sementara mengutip dakwaan JPU Rehulina Sembiring mengatakan kasus bermula pada Jumat 01 Mei 2020, Sekitar Pukul 12.30 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut menerima informasi dari seorang Informan bahwa terdakwa Runa Ariska Yohana Alias Una ada menjual atau mengedarkan pil ekstasi.

“Menanggapi informasi itu, petugas menyuruh informan untuk memesan pil ekstasi sebanyak 50 butir kepada terdakwa Runa dan mendatangi rumah kost terdakwa Runa,” ujar JPU Rehulina Sembiring.

Sesampainya di lokasi, sambung JPU, informan dan terdakwa melakukan transaksi 50 butir pil ekstasi dengan harga Rp120 ribu per butirnya, kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan 1 bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi pil ekstasi sebanyak 85 butir seberat 25,09 gram.

Baca Juga:   Atasi Bencana Alam, Diperlukan Sinergitas Pentahelix

Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa Runa dan mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari temannya Vijay (belum tertangkap) seharga Rp110 ribu per butirnya.

“Atas perbuatannya, terdakwa Runa beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU Rehulina Sembiring.