Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimPeristiwaSumut

Wanita Muda Tewas di Kamar Karaoke, Polres Asahan Tetapkan Seorang Tersangka

×

Wanita Muda Tewas di Kamar Karaoke, Polres Asahan Tetapkan Seorang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – Polres Asahan menetapkan seorang tersangka pasca tewasnya seorang wanita muda bernisial IA (20)  dalam sebuah kamar karaoke di Keamatan Songsongan  bersama beberapa orang rekannya pada Rabu (29/7/2020) malam lalu, usai memeriksa lima orang saksi-saksi.

Kapolres Asahan melalui Kanit Jahtanras, Ipda Mulyoto kepada wartawan, Rabu (5/8/2020) menjelaskan rekan korban berinisial R alias I , warga Perkebunan Gunung Melayu Kecamatan Aek Songsongan, ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa saat melakukan proses penyelidikan.

“Tersanga ini yang memberikan inex (pil) ke korban. Satu pil dibagi dua,” kata Mulyoto.

Kasus yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Pulau Raja ini kemudian dilimpahkan ke Polres Asahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga saat ini telah ditahan di sel Polres Asahan.

Baca Juga:   Satu Tahun Jokowi-Amin, Indonesia Hadapi Banyak Tantangan

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan mengaku belum bisa memastikan apakah rekan korban positif menggunakan narkoba. “Belum ada hasil lab pak,” jawabnya singkat melalui pesan aplikasi whatsapp.

Sebelumnya, korban (IA ) bersama rekannya Warga Lingkungan Vl Kelurahan Siumbut umbut Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, tiba – tiba jatuh tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia saat sedang berada di kamar karaoke bersama temannya.

Korban sempat mendapat pertolongan dari rekan-rekannya dan dilarikan ke Puskemas Aek Songsongan. Namun nyawanya tidak terselamatkan dan tewas di perjalanan.

Dalam kejadian itu, Polisi juga memeriksa lima rekan korban yang berada satu tempat saat mereka berkaraoke yakni, RS (24) warga Desa Perkebunan Gunung Melayu, YE (24) warga Desa Marbo Selatan Kabupaten Labuhan Batu, RP (38) warga Desa Padang Mahondang, Kecamatan Pulau Rakyat, MO (25) warga Desa Manis, Kecamatan Pulau Rakyat, dan NT (42)  warga Kisaran Timur serta pemilik Cafe  bernama Poniyem. (MS10)

Baca Juga:   FKUB Diharapkan Semakin Optimal Sampaikan Nilai Modrasi Umat Beragama