Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Warga Aceh Tenggara Edarkan Ganja Ditangkap BNN Asahan

×

Warga Aceh Tenggara Edarkan Ganja Ditangkap BNN Asahan

Sebarkan artikel ini
Mediasumuku.com – Asahan. Seorang pemuda warga Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SY (36 tahun) ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan dengan barang bukti narkotika berjenis ganja seberat 4.252 gram.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan AKBP Viktor Imanuel Sembiring  kepada wartawan penangkapan ersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengintaian oleh BNN Asahan.
“Tersangka SY diamankan pada Minggu, 28 Juni 2020 lalu sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sei Kamah I Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, disebuah rumah kosong,” kata Viktor.
Dikatakannya, sebelumnya BNN Asahan juga sudah mengamati lama pelaku ini dan mencurigainya. Pelaku sudah beberapa bulan tinggal di kawasan Kecamatan Sei Dadap dan selama ini mengedarkan ganja yang dipaketkan menjadi kemasan edaran siap pakai lalu menjualnya di daerah Kisaran, hingga Labuhanbatu.
“Untuk pasokan barang haramnya itu, pelaku mengaku mendapatkannya dari daerah Blang Kejeren, Aceh. Jadi sudah lumayan lama juga tersangka ini melakukan bisnisnya disini. Tapi baru bisa kita intai dan tangkap dia,” ujarnya Kepala BNN Asahan yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara. (MS10)
Baca Juga:   Selama 2020, Ini Dia Angka Kematian Tenaga Kesehatan Akibat Covid-19