Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung Terima Ganti Rugi

×

Warga Terdampak Pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung Terima Ganti Rugi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Warga yang terdampak pembangunan jalan
Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, menerima pembayaran ganti rugi tanpa potongan di Kantor Pengadilan Negeri Sei Rampah, Jumat (9/7/2021).

“Hari ini masyarakat yang terdampak Pembangunan jalan Tol Kuala Tanjung, TebingTinggi sampai Parapat sudah menerima pembayaran di Pengadilan Negeri Sei Rampah. Proses pengambilan uang ganti rugi sangat mudah, cepat dan tanpa potongan,” ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan tol, Junaedi M Doloksaribu.

Menurutnya, pembangunan jalan Tol Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat merupakan salah satu proyek strategis nasional yang saat ini sedang di kebut pelaksanaannya guna tercapainya target akhir tahun 2021 nanti sudah beroperasi.

“Salah satu yang mempengaruhi kelancaran pembangunan tersebut adalah proses pengadaan tanah yang selalu menjadi momok karena terlambatnya dalam setiap pembangunan jalan ruas tol,”ucap Junaedi.

Untuk itu, pihaknya telah memproses pengadaan tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tercapainya target seperti yang
kita harapkan bersama sesuai mekanisme yang tertuang pada PP 19 tahun 2021 pasal 92 ayat 2 dan pasal 97.

Dengan ini, sambung Junaidi. mengimbau, agar warga Desa Penggalangan telah menyetujui untuk segera mengambil uang ganti kerugian yang sudah di titipkan di PN Sei Rampah.

Baca Juga:   Desa Taman Sari Asahan Ikuti Lomba Penilaian Desa Asri Tingkat Sumut

“Karena nilai ganti kerugian yang sudah dititipkan di PN Sei Rampah tidak akan bertambah dan tidak berkurang. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesadaran masyarakat khususnya ke warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar untuk turut mensukseskan pembangunan jalan tol untuk kepentingan umum khususnya di wilayah Kabupaten Serang Bedagai ini,” tambah Junaedi.

Saat ini katanya, sudah ada 36 bidang tanah yang dalam proses penitipan uang ganti kerugian di PN Sei Rampah, 24 bidang prosesnya sudah di tetapkan oleh PN Sei Rampah dan uang ganti kerugian sudah dititipkan.

“Apabila warga pemilik tanah akan mengambil uang ganti kerugian, pihak yang berhak wajib menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan objek pengadaan tanah kepada ketua pelaksana pengadaan tanah serta mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri tempat penitipan ganti kerugian dengan surat pengantar dari ketua pelaksana pengadaan tanah seperti yang tertuang dalam PP
19 tahun 2021 pasal 92 ayat 2 dan pasal 97,” jelasnya. (MS6)

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Ajak MABMI Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Sumut