Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Waspada! Sertifikat UKW Palsu Sudah Beredar

×

Waspada! Sertifikat UKW Palsu Sudah Beredar

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Karena semakin ketatnya seleksi terhadap profesi jurnalistik yang mengharuskan seorang jurnalis harus lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers membuat beberapa oknum yang melihat hal ini sebagai peluang mencoba melakukan hal-hal yang tidak terpuji.

Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI Pusat, Rajab Ritonga, dalam siaran persnya menyampaikan PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan karenanya tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Serfitikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan UKW tersebut.

Pernyataan Direktur UKW itu disampaikan sehubungan dengan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah-olah diterbitkan oleh lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019, ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

Baca Juga:   Mantan Kajari Langkat Muttaqin Harahap Dilantik Jadi Asintel Kejati Banten

“Sertifikat itu dipastikan palsu, dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silahkan periksa di web Dewan Pers” kata Rajab Ritonga.

Kemudian, lanjutnya tanggal penerbitan sertifikat juga dinilai janggal, setahun lebih setelah penyelenggaraan UKW.

Menurut Rajab, sejumlah kejanggalan lainnya ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah pihaknya memastikan kepalsuan sertifikat itu.

“Ketua Dewan Pers, sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhamad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo,” kata Rajab.

Selain itu, tambahnya, logo PWI pada sertifikat itu juga palsu. “Tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya,” kata Rajab sambil menambahkan, perbuatan memalsukan sertifikat itu merupakan tindak pidana.

Pada kesempatan itu Rajab juga mengatakan, Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual, karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Pernyataan itu dia sampaikan sehubungan dengan adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.

Baca Juga:   Lansia dan Kelompok Komorbid Bisa Divaksinasi Covid-19, Ini Ketentuan dari Kemenkes