Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineMedanPolitik

Wong Chun Sen Desak Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Perda No.5 Tahun 2015

×

Wong Chun Sen Desak Pemko Medan Segera Keluarkan Perwal Perda No.5 Tahun 2015

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, MPd.B  yang juga politisi dari parta PDI Perjuangan Kota Medan mendesak agar pemerintah kota  (Pemko) Medan dapat segera mengeluarkan Perwal tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, sebab sudah sangat mendesak.

Hal ini dikatakan oleh wakil rakyat dari Dapil 4 Kota Medan ini, pada saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2015, Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Minggu (25/10) di Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung kota Medan.

Dalam Sosperda yang dihadiri 200-an warga dari Kecamatan Medan Tembung, Wong Chun Sen Tarigan yang didampingi oleh perwakilan dari Dinas Sosial Kota Medan, Deddy Irwanto Pardede (Koordinator Bidang PKH), perwakilan dari Kantor Camat Medan Tembung, Rinaldi Z Siregar, S.Sos dan staf dari DPRD Kota Medan, Sampe Manurung, Donny dan Melly, Kepling I dan II, Sidorejo Hilir.

Baca Juga:   Wong Chun Sen Reses di Kecamatan Medan Deli, Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tentang U-Ditch, Lampu dan BPJS Kesehatan

“Perda No.5 Tahun 2015, harus segera ditindaklanjuti agar dapat segera diterapkan kepada masyarakat di Kota Medan. Untuk itu, kita desak supaya Pemko Medan fokus memperjuangkan peningkatan taraf hidup warga miskin dengan penengakan Perda. Saat ini masih banyak warga Medan yang hidupnya dibawah garis kemiskinan dan harus di tingkatkan dengan dasar penerapan Perda Penanggulangan Kemiskinan,” terang Wong.

Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan ini menyampaikan, dalam isi Perda sudah  diatur bahwa seluruh warga negara memiliki hak atas penghidupan yang layak. Termasuk hak untuk bersekolah bagi anak-anak yang masih di usia sekolah.

“Pemko Medan diharapkan konsen memikirkan bagaimana caranya untuk menanggulangi kemiskinan, jangan ada lagi anak putus sekolah karena alasan tidak ada biaya (miskin),” tegas Wong Chun Sen.

Baca Juga:   GMKI Kecam Aksi Bom Bunuh Diri di Mapolres Medan

Dalam hal ini, ditegaskan Wong lagi, Pemko juga harus tetap memperjuangkan bedah rumah bagi warga miskin yang rumahnya tidak layak huni.

“Termasuk juga BPJS Kesehatan bagi seluruh warga kota Medan yang miskin dan kurang mampu, dan bantuan bagi orangtua yang tidak mampu lagi bekerja,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Perda Kota Medan No.5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II pasal 2, disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan pada BAB IV pasal 9 di sebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang  baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Baca Juga:   Reses Masa Sidang I Tahun 2022, Wong Ingatkan Warga Untuk Tetap Patuhi Prokes

“Sama hal nya, pada Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD,” terang Wong Chun Sen.

Selanjutnya tambah Wong, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan  Asli Daerah (PAD), dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko Medan dapat menggalang  partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sementara itu, Deddy Irwanto Pardede mengatakan bahwa segala pelaksanaan program bantuan PKH, ada pada Dinas Sosial Kota Medan.