Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitikSumut

Wong Chun Sen : Masalah Sampah Adalah Tanggungjawab Kita Bersama

×

Wong Chun Sen : Masalah Sampah Adalah Tanggungjawab Kita Bersama

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Masalah banjir menjadi masalah yang sampai hari ini masih terus dicari solusinya. Terutama di kawasan Medan Tembung yang berbatasan dengan Kabupaten Deli Serdang, perlu ada kerjasama yang terpadu dalam mengatasi saluran air yang tersumbat di kawasan Medan Tembung.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen pada kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Daerah (Sosperda) Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Halaman Kantor Camat Medan Tembung, Minggub(16/1/2022).

“Permasalahan banjir sering melanda kawasan Medan Tembung karena warga masyarakatnya belum disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya. Sampah yang dibuang dengan sembarangan lama kelamaan semakin menumpuk dan ketika sampah tersebut masuk ke saluran air akan mengakibatkan saluran air tersumbat. Inilah yang jadi penyebab terjadinya banjir, dimana saluran air yang ada sudah tertutup oleh sampah, ” kata Wong Chun Sen.

Baca Juga:   Redam Aksi Warga Geruduk Kantor Lurah, Bhabinkamtibmas Polsek Perbaungan Ajak Warga Patuhi Maklumat Kapolri

Dampak dari membuang sampah sembarangan, lanjut Wong dari Fraksi PDI Perjuangan tidak hanya masalah banjir. Sampah yang menumpuk di satu tempat jika dibiarkan berhari-hari akan menimbulkan bau busuk dan menjadi tempat berkembangbiak berbagai macam virus yang menimbulkan berbagai jenis penyakit.

“Mengatasi masalah sampah harus dimulai dari diri kita sendiri. Kesadaran masyarakat dalam membuang sampah pada tempatnya menjadi salah satu solusi dalam mengatasi masalah sampah dan dampak yang ditimbulkannya,” tandasnya.

Kesadaran masyarakat menjadi sangat penting, lanjut Wong Chun Sen. Sampah rumah tangga dikumpulkan dan dipilah, kemudian dikumpulkan dibuang ke tempat pembuangan sementara, dan oleh petugas dari Dinas Kebersihan diangkut serta di buang ke tempat pembuangan akhir.

Baca Juga:   Sosperda Tentang Sampah, Wong Chun Sen Ingatkan Masyarakat Sadar Pentingnya 'Hidup Bersih'

“Untuk mengatasi masalah sampah, ada beberapa hal perlu menjadi perhatian kita. Salah satunya adalah agar masyarakat disiplin juga membayar retribusi sampah. Kalau masyarakat atau perorangan tetangkap tangan membuang sampah sembarangan akan kena pidana kurungan badan 3 bulan penjara atau denda Rp 10 juta dan apabila badan yang melakukan tindak pidana akan dikenai pidana 6 bulan kurungan badan atau denda Rp 50 juta, ” kata Wong.

Kegiatan Sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan diikuti ratusan warga masyarakat, Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Lurah Bandar Selamat.

Camat Medan Tembung Vianti Dewi Nasution menyambut baik diadakannya sosialisasi Perda tentang pengelolaan persampahan.

Baca Juga:   Luarbiasa! Pertumbuhan Zakat 2019 Mencapai 18 Persen

“Harapan kita masyarakat bisa memahami dan semakin disiplin dalam membuang sampah, ” tandasnya.