Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

XL Axiata Salurkan Bantuan dan Layanan Gratis di NTT dan Jatim

×

XL Axiata Salurkan Bantuan dan Layanan Gratis di NTT dan Jatim

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN- Tim PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) menyalurkan bantuan bagi korban bencana alam badai Seroja di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan gempa bumi di Jawa Timur.

Selain bantuan dalam bentuk barang yang masing-masing telah dikirimkan sejak pekan lalu, XL Axiata juga memberikan layanan bebas biaya untuk telepon dan SMS di area-area yang terdampak kedua bencana tersebut. Di sisi lain, tim teknis di lapangan terus berjuang untuk memulihkan jaringan yang terdampak bencana, terutama di sejumlah area di NTT.

Group Head XL Axiata Region East, Dodik Ariyanto mengatakan, awal pekan lalu pihaknya telah mengirimkan bantuan melalui Posko TNI AL Peduli di Surabaya, berupa sembako dan bahan makanan lainnya, air mineral, obat-obatan, selimut, tikar, dan pampers.

Baca Juga:   RUPS Tahunan 2021, PT XL Axiata Bagikan Dividen Rp 339,4 Miliar

“Mengingat area terdampak bencana di NTT yang sulit dijangkau, baik berupa kepulauan juga banyaknya infrastruktur yang porak poranda, maka kami memutuskan untuk bekerja sama dengan TNI AL. Kapal TNI AL yang mengangkut bantuan tersebut telah berangkat pada 10 April 2021, dan telah sampai dan segera dibagikan di Pulau Lembata, salah satu area yang paling parah dihantam badai pada 14 April 2021,” katanya, Selasa (20/4/2021).

Dodik menambahkan, selain dalam bentuk barang, pihaknya juga mencoba meringankan beban masyarakat yang menjadi korban bencana dengan layanan bebas biaya dan unlimited untuk menelepon dan SMS.

“Jadi, warga yang juga pelanggan XL, AXIS, dan XL Prioritas bisa menelepon dan kirim SMS ke sesame nomor XL Axiata. Sementara itu, untuk menelepon dan SMS ke nomor operator lain, pelanggan bisa mendapatkan 10 menit nelpon dan 10 SMS gratis,” ujarnya.(MS11)

Baca Juga:   Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dijerat TPPU Terkait Kasus Jiwasraya