Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Youtuber Aleh-Aleh Asal Medan Dituntut 7 Bulan Penjara

×

Youtuber Aleh-Aleh Asal Medan Dituntut 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Awalnya bercanda, Youtuber Aleh-Aleh Khas Medan, Rahmat Hidayat alias Aleh (19) warga Jalan Ileng Gang Nangka LK II Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan dituntut 7 bulan penjara. Dia dinilai bersalah dalam kasus pelanggaran UU Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 5 PN Medan, JPU menilai terdakwa Rahmat terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Oleh karenanya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rahmat Hidayat alias Aleh dengan pidana penjara selama 7 bulan,” kata JPU Yarma Sari SH dihadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo. Kamis (01/10/2020).

Baca Juga:   New Normal, Masyarakat Diingatkan Disiplin Dalam Menjalankan Protokol Kesehatan

JPU dalam nota tuntutannya, hal yang memberatkan terdakwa Rahmat karena telah meresahkan umat Islam.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Rahmat karena telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf kepada umat Islam,” ujar JPU Yarma.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menunda persidangan, Senin 05 Oktober 2020 mendatang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi) terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan Yarma Sari kasus bermula pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Dimana, terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I Kel Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga:   Terkini Sumut, ODP 3.338 Orang, PDP 84 Orang, Covid Positif 27 Orang dan Meninggal 3 Orang

Kemudian mereka membuat cover lagu, lanjut Jaksa, dengan cara sambil bermain gitar dan menyanyikan lagu serta merekamnya dengan menggunakan Handphone.

Selanjutnya keenam orang tersebut sepakat membuat cover lagu islami berjudul “Aisyah”.

“Karena sedang tenar, keenamnya menyanyikan syair lagu islami “Aisyah” secara bersama kemudian direkam video hingga lagu selesai dengan menggunakan Handphone, milik terdakwa yang diletakkan diatas meja, karena hasil rekaman video tersebut mereka anggap belum kocak/lucu kemudian mereka mengulangi beberapa kali perekaman video,” terang JPU.

Kemudian, Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik ke atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.

Baca Juga:   Pemalsu Hasil Rapid Test Diganjar Penjara 4 Tahun

Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.

“Dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya lalu melipat lagi bagian ujung celana ke atas hingga ke pangkal paha/selangkangan, lalu saat ditempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha/selangkangan,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami dimana syair lagu tersebut menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.