Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimMedan

Youtuber Aleh-Aleh Khas Medan Ini Divonis 7 Bulan Penjara

×

Youtuber Aleh-Aleh Khas Medan Ini Divonis 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Youtuber Rahmat Hidayat alias Aleh (19), yang dikenal lewat Channel YouTube Aleh Aleh Khas Medan. Ia divonis 7 bulan penjara dalam sidang lanjutan secara virtual di ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (8/10/2020).

Majelis hakim diketuai Hendra Sutardodo meyakini terdakwa terbukti bersalah tanpa hak. Dan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

BACA JUGA : Plt. Kajati Sumut : Tidak Ada Celah Bagi DPO

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diyakini telah terbukti.

Baca Juga:   Ka Kanwil Kemenagsu Gelar Evaluasi Penerapan New Normal di Rumah Ibadah

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Rahmat telah meresahkan umat Islam. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta telah meminta maaf kepada umat Islam.

Konten Video

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan sebelumnya, Aisyah dan Yarma Sari memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana 7 bulan penjara terhadap terdakwa.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Rahmat Hidayat melalui penasihat hukumnya (PH) maupun tim JPU menyatakan terima.

Sementara itu mengutip dakwaan, bermula pada Selasa (7/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Aleh sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah Fahrezi Gilang Aprilian di Jalan Kawat I, Kel Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga:   DPP Gerindra Buka Peluang Bobby Nasution Cawalkot Medan

Kemudian mereka membuat (merekam) adegan video menyanyikan lagu Aisyah Istri Rasulullah cover sambil bermain gitar.

BACA JUGA : Terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja, Masyarakat Diimbau Tetap Jaga Kondusifitas

Karena lagunya kebetulan sedang tenar dan hasil rekaman video dianggap belum kocak/lucu, mereka mengulangi beberapa kali perekaman video.

Deni Fahrizal Lubis memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong.

Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjang yang sedang dikenakannya.  Sehingga pada bagian bawah terdakwa hanya menggunakan celana pendek boxernya.

Baca Juga:   Tingkatkan Digitalisasi Pelayanan Publik, Pemkab Sergai Gelar Pelatihan CMS bagi Aparatur Desa

Terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha/selangkangan.