Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Zul Kentut, Korak dan Tumbin dari Tanjungbalai Gagal Edarkan Pil Ekstasi

×

Zul Kentut, Korak dan Tumbin dari Tanjungbalai Gagal Edarkan Pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran narkoba berjenis pil ekstasi mengamankan tiga orang pria yang dari mereka disita sebanyak 30 butir pil ekstasi. Penangkapan ini berkat laporan masyarkat menyebutkan ketiganya sering mengedarkan barang haram itu.

Adapun identitas ketiga pemuda ini adalah, Zulham Efendy alias Zul kentut (38), Zulkarnaian alias Korak (41) dan Amrin Siregar alias Tumbin (50). Ketiganya warga yang berdomisili di Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan bahwa di Jalan SMA Negeri III, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai akan ada transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, kata Putu, petugas melakukan penyelidikan dengan turun ke lokasi dan menangkap Zulham Efendi, Sabtu malam (13/6/2020).

Baca Juga:   Hinca Panjaitan Kunjungi Polres Tanjungbalai

“Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 30 butir pil ekstasi berbentuk kapsul yang disimpan di motor pelaku,” katanya, Minggu (14/6/2020).

Saat diinterogasi, kata Putu, pelaku mengaku bahawa ekstasi tersebut diperoleh dari Zulkarnaen alias Korak.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Zulkarnaen. Tak sampai disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Amrin Siregar.

“Selain 30 butir pil ekstasi, petugas juga menyita 2 unit HP dan 1 unit motor Kawasaki Ninja,” jelasnya.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.