Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Medan

100 Kasus Ditangani Posko THR Disnaker Medan, 65 Selesai, 25 Masih Proses, 10 Dilimpahkan ke Provinsi

×

100 Kasus Ditangani Posko THR Disnaker Medan, 65 Selesai, 25 Masih Proses, 10 Dilimpahkan ke Provinsi

Sebarkan artikel ini

MEDAN-Dari 100 kasus yang ditangani Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Medan, sebanyak 65 telah selesai, 10 kasus dilimpahkan ke provinsi, dan 25 masih dalam proses penanganan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Medan, Illyan Chandra Simbolon, Rabu (10/5/2023) di Medan. “Sebanyak 10 kasus dilimpahkan ke pemerintah provinsi karena terjadi di wilayah Medan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, ada bermacam jenis masalah pembayaran THR yang disampaikan pekerja. Menindaklanjuti pengaduan itu, petugas Posko THR memanggil dan secara persuasif mendorong pihak perusahaan memenuhi pekerja itu.

“Untuk menindaklanjuti pengaduan pekerja, petugas Posko juga mendatangi pihak perusahaan dan meminta mereka mematuhi ketentuan soal pemberian THR,” lanjutnya.

Baca Juga:   Serahkan LKPD Unaudited TA 2021 Tepat Waktu, BPK Apresiasi Pemko Medan

Dalam menjalankan Posko THR ini, sebelumnya Disnaker Medan juga membuka 7 nomor layanan pengaduan pengaduan untuk para pekerja yang terkendala dalam mendapatkan haknya tersebut  sesuai dengan ketentuan peraturanperundangan yang berlaku. Ketujuh nomor layanan pengaduan THR itu adalah 082166765529 (Marisi Sumatri Sinaga), 081263462281 (Marliana Yunita Sitanggang), 081284352150 (Maymoonah RM Sitanggang), 08116366603 (Jones Prapat), 085270720515 (Luhut Purba), 081376439444 (Lodewik Marpaung), dan 085262374485 (Arnold Pangaribuan).

“Ketujuh call center ini buka selama 24 jam dan setiap pengaduan segera ditindaklanjuti oleh petugas. Itu semua nomor pegawai Disnaker yang bertugas untuk memastikan pemberian THR kepada pekerja berjalan dengan lancar dan baik,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, dengan tujuan nomor layanan pengaduan ini, diharapkan pekerja yang mengalami masalah tidak terhalang ruang dan waktu untuk mengadukan permasalahan untuk kita tindaklanjuti.

Baca Juga:   Terminal Tipe A Amplas Medan Direncanakan Beroperasi Akhir 2022

“Jika satu nomor tidak menanggapi, bisa hubungi nomor lain. Artinya, dengan 7 nomor layanan ini kita berharap pekerja yang mengalami masalah dapat dengan mudah menyampaikan pengaduannya, serta tidak terbatas oleh ruang dan waktu,” ungkapnya.

Call center ini, lanjutnya, tidak hanya menangani pengaduan dari pekerja yang mengalami masalah dalam mendapatkan THR. Lebih dari itu, pekerja juga dapat berkonsultasi tentang THR. (MS7)