Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

10,2 Juta Pelaku UMKM Gunakan

×

10,2 Juta Pelaku UMKM Gunakan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN-Pandemi Covid-19 yang melanda dunia selama lebih dari setahun terakhir telah mengubah pola interaksi masyarakat serta cara bisnis beroperasi.

Data Kementerian Koperasi dan UKM RI (2020) menunjukkan bahwa selama tahun 2020, terdapat sekitar 10,2 juta UMKM yang menggunakan teknologi digital dalam kegiatan usahanya. Angka ini meningkat kurang lebih 13 persen bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Marshall Pribadi, Wakil Ketua Umum AFTECH, ketika membuka FinTech Talk dengan judul “Keamanan Siber (Cybersecurity) dan Digitalisasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia secara virtual mengatakan, di satu sisi pemanfaatan teknologi digital memungkinkan pelaku UMKM tetap terhubung dengan konsumen dan dapat menjangkau konsumen baru serta meningkatkan pendapatan, adaptasi digital juga memiliki risiko, diantaranya risiko siber seperti penipuan online, peretasan, pemalsuan identitas, dan bocornya data konsumen. Kejahatan siber dapat mengakibatkan kerugian material maupun nonmaterial bagi pelaku usaha UMKM.

Baca Juga:   Rapat Perdana Panja Jiwasraya Digelar Hari Ini

“Jumlah kejahatan siber yang terjadi diseluruh dunia sejak tahun 2020 terus meningkat. Oleh sebab itu perhatian atas keamanan siber tidak hanya penting bagi perusahaan-perusahaan besar berskala nasional dan global, namun juga penting bagi UMKM,” sebutnya..

Untuk itu katanya, fintech talk digelar dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku UMKM nasional dari berbagai sektor mengenai pentingnya memahami dan mulai menerapkan langkah-langkah yang fokus pada keamanan siber perusahaan.

“Diskusi hari ini sangat bermanfaat untuk sedikitnya dua hal. Pertama, memetakan tantangan-tantangan atau gangguan-gangguan yang UMKM hadapi terkait keamanan siber. Kedua, mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai apa yang dapat dilakukan, baik itu secara mandiri maupun berkolaborasi, untuk memperkuat keamanan siber perusahaan agar tidak menjadi korban kejahatan siber,” kata Marshall.

Baca Juga:   Menkop dan UKM RI Jalin Kerjasama Dengan Wakil Menteri Pertanian, Alam dan Kualitas Pangan Kerajaan Belanda

Menurut Marshall, ungkapan lama yang menyatakan bahwa lebih baik mencegah daripada mengobati adalah relevan dalam konteks keamanan siber. Ketika tidak terjadi gangguan siber, para pelaku usaha seharusnya tidak boleh lengah dan menganggap bahwa standar keamanannya sudah cukup.

Para pelaku usaha tetap harus mencermati potensi serangan siber dan melakukan langkah-langkah yang tepat agar usahanya dapat berjalan dengan aman, khususnya saat bertransaksi secara online.

Navin Jain, Country Manager, Indonesia, Mastercard, mengatakan, di tengah pengadopsian perangkat digital yang dilakukan oleh para UMKM agar dapat tetap kompetitif di era normal baru, UMKM juga harus memprioritaskan keamanan siber mereka.

Dari segi regulasi, Retno Artinah, Direktur Proteksi Ekonomi Digital Badan Siber dan Sandi Negara, yang hadir sebagai pembicara menyatakan, masalah keamanan informasi bagi pelaku UMKM dianggap permasalahan yang baru, hal ini tidak hanya di Indonesia, namun juga di terjadi di beberapa negara.

Baca Juga:   Dewas BPJAMSOSTEK Awasi Kebijakan serta Manfaat JKP dan JHT Demi Pastikan Kesejahteraan Pekerja

“Salah satu tantangan digitalisasi UMKM di Indonesia adalah rendahnya tingkat literasi digital. Rendahnya literasi menjadi faktor penting yang menyebabkan rentannya UMKM terhadap serangan siber. Kami menyambut baik kegiatan literasi tentang keamanan informasi secara rutin dilakukan oleh industri fintech. Diharapkan, para pelaku usaha UMKM ke depannya dapat lebih siap dalam menerapkan prinsip-prinsip keamanan informasi,” kata Retno.(MS11)