Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

13 Ormas dan OKI Tolak UU Omnibus Law

×

13 Ormas dan OKI Tolak UU Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA-Undang-undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan masyarakat terutama kaum buruh terus mendapat penolakan, salah satunya datang dari organisasi masyarakat dan Organisasi Kepemudaan Islam di Kabupaten Batubara.

Sebanyak 13 ormas dan OKI menyatakan sikap penolakannya terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan meminta kepada Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) sebagai sikap untuk menyahuti keinginan masyarakat itu.

Penolakan tersebut oleh ormas dan OKI ini disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batubara, dan dihadiri oleh Bupati Ir Zahir M.AP, Ketua DPRD Batubara M Safii, Kapolres AKBP Ikhwan Lubis dan Dandim 020/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, serta Danlanal Tanjungbalai di RM 100, Kecamatan Sei Suka, Selasa (13/10/2020) kemarin.

Baca Juga:   Selama 2020, Penerimaan Iuran BPJAMSOSTEK Capai Rp 73,31 Triliun

Kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tersebut, ormas dan OKI antara lain terdiri dari Pemuda Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Alwashliyah, Pemuda Alwashliyah, Mahasiswa Awashliyah, BKRMI, dan Mimbar Dakwah menyatakan sikap mereka agar Undang Undang Cipta Kerja dibatalkan dan ditinjau ulang atau diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka juga minta Kapolres Batubara, menyelidiki dan menyidik para perusuh aksi demonstrasi menolah UU yang dilakukan oleh elemen masyarakat di Gedung DPRD, Senin (12/10/2020) kemarin.

“Kami sangat menyayangkan kerusuhan dalam aksi demonstrasi menolak UU, sehingga menimbulkan korban di pihak aparat kepolisian” ujar salah seorang para pimpinan ormas.

Sementara itu,  Bupati Batubara, Zahir dan Ketua DPRD Kabupaten Batubara, M. Safii sepakat akan menyampaikan aspirasi penolakan UU Omnibuslaw ke pemerintah pusat. Kedua pimpinan di Kabupaten Batubara itu mengaku, belum mengetahui apa-apa isi UU  Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga:   Hadapi La Nina, Pemkab Batubara Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Berdasarkan isi nota penolakan dari organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Islam Batubara ini, intinya meminta kepada DPRD Batubara untuk menyampaikan aspirasi penolakan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Islam terkait UU Cipta Kerja, yang dapat merugikan kaum buruh di Indonesia. Mereka bersepakat untuk menunggu judicial review. (MS10)